Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Zona Ekonomi Eklusif (ZEE)

Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 

Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.

Konsep dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) muncul dari kebutuhan yang mendesak.

Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.

Apabila Penduduk Negara lain memasuki dan memanfaatkan wilayah dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) harus meminta izin terlebih dahulu kepada Pemerintah Republik Indonesia, apabila tidak akan dianggap melanggar kedaulatan Republik Indonesia dan akan ditangkap serta diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Suatu Negara boleh menetapkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan luas kurang dari 200 mil dari garis pantai negaranya, namun demikian hampir seluruh Negara di dunia menetapkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan luas wilayah 200 mil dari garis pantai.

Hal tersebut karena pentingnya luas wilayah bagi suatu negara dalam bidang politik dan ekonomi.

Apabila suatu negara tidak dapat menetapkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan luas wilayah 200 mil dari garis pantai karena adanya negara tetangga yang berdekatan, maka akan diselesaikan dengan hukum laut internasional.

Pada prinsipnya akan dilakukan perundingan antara kedua Negara tersebut mengenai batas yang disepakati bersama tentang luas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) kedua Negara.


Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. 

Apabila Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ternyata tumpang tindih dengan zona ekonomi eksklusif negara-negara yang pantainya saling berhadapan atau berdampingan dengan Indonesia, maka batas zona ekonomi eksklusif antara Indonesia dan negara tersebut ditetapkan dengan persetujuan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.  

Selama persetujuan antara Indonesia dengan negara yang pantainya saling berhadapan belum ada dan tidak terdapat keadaan-keadaan khusus yang perlu dipertimbangkan, maka batas zona ekonomi eksklusif antara Indonesia dan negara tersebut adalah garis tengah atau garis sama jarak antara garis-garis pangkal laut wilayah Indonesia atau titik-titik terluar Indonesia dan garis-garis pangkal laut wilayah atau titik-titik terluar negara tersebut, kecuali jika dengan negara tersebut telah tercapai persetujuan tentang pengaturan sementara yang berkaitan dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia termaksud.


Baca Juga :

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak

Singkatan-Singkatan Yang Digunakan Dalam Perpajakan

Artikel Tentang PPN


Referensi :


- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia