Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Faktur Pajak Gabungan

Pengertian Faktur Pajak Gabungan 

Pengertian Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.

Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak meskipun di dalam bulan penyerahan telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.

Faktur Pajak Gabungan merupakan Pajak Masukan bagi pengusaha kena pajak sebagai pengguna faktur tersebut (sebagai pembeli Barang Kena Pajak dan atau pengguna Jasa Kena Pajak).

Contoh 1:

CV.Mustika Jaya (Pengusaha Kena Pajak) melakukan penjualan semen kepada CV.Sungai Mas pada tanggal 2, 3, 6, 8, 14, 21, 26, 27  dan 31 Mei 2023, tetapi sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 sama sekali belum ada pembayaran atas penjualan semen tersebut.

CV.Mustika Jaya diperkenankan membuat 1 (satu) Faktur Pajak gabungan meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan pada bulan Mei 2023, yaitu paling lama tanggal 31 Mei 2023.

Contoh 2:

CV.Gunung Muria (Pengusaha Kena Pajak) melakukan penyerahan Jasa Service AC kepada CV. Air Murni pada tanggal 4, 7, 8, 13, 15, 17, 24, 27 dan 30 Mei 2023. 

Pada tanggal 27 Mei 2023 terdapat pembayaran oleh CV. Air Murni atas penyerahan tanggal 4 Mei 2023. 

Dalam hal  CV. Gunung Muria menerbitkan Faktur Pajak gabungan, Faktur Pajak gabungan dibuat pada tanggal 31 Mei 2022 yang meliputi seluruh penyerahan yang terjadi pada bulan Mei 2023.

Contoh 3:

CV.Kelapa Muda (Pengusaha Kena Pajak) melakukan penjualan sabut kelapa kepada CV.Mangga Manis pada tanggal 3, 5, 8, 11, 17, 25, 27 dan 30 Juni 2023. 

Pada tanggal 27 Juni 2023 terdapat pembayaran atas penyerahan tanggal 3 Juni 2023 dan pembayaran uang muka untuk penyerahan yang akan dilakukan pada bulan Juli 2023 oleh CV.Mangga Manis.

Dalam hal CV.Kelapa Muda menerbitkan Faktur Pajak gabungan, Faktur Pajak gabungan dibuat pada tanggal 30 Juni 2023 yang meliputi seluruh penyerahan dan pembayaran uang muka yang dilakukan pada bulan Juni 2023.


Baca Juga :

Artikel Tentang PPN