Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Installer Dan Patch Update e-SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 Terbaru

Installer e-SPT PPh Pasal 4 Ayat 2 Terbaru 

SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 dalam bentuk e-SPT dapat digunakan oleh Wajib Pajak sebagai Pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 untuk setiap masa pajak.

Untuk dapat menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2, maka diperlukan sofware yang harus di install terlebih dahulu ke komputer atau laptop, yaitu :

1. Installer e-SPT PPh Pasal 4 ayat 2 Terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu versi 2.1.0.

2. Patch eSPT Masa PPh Pasal 4(2) versi 2.1.0

Installer e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 seringkali dilakukan pembaharuan atau update oleh Direktorat Jenderal Pajak, sehingga program e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 harus selalu di update.

Installer e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 Terbaru dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dan diberikan secara gratis kepada semua Wajib Pajak.

Download installer dan Patch e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 selengkapnya KLIK DISINI

Pengguna e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 antara lain :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi.

2. Wajib Pajak Badan

3. Wajib Pajak Instansi Pemerintah atau Bendahara Pemerintah

Kewajiban Pelaporan Pajak secara elektronik 

1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

2. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak yang:

a. terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; dan/atau

b. sudah pernah menyampaikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik.

3. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 oleh Wajib Pajak dapat dilakukan melalui:

a. e-Filing;

b. cara langsung;

c. pos dengan bukti pengiriman surat; atau

d. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

4. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 dengan cara e-Filing dilakukan melalui :

a. laman Direktorat Jenderal Pajak;

b. laman penyalur SPT Elektronik;

c. saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;

d. jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; dan

e. saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

5. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 melalui saluran e-Filing s dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat.

Baca Juga :

Aplikasi Yang Digunakan Dalam Perpajakan


Peraturan Pajak Tentang PPh Pasal 4 ayat 2

Tanya Jawab Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2

Referensi :


- PER-53/PJ/2009 Tanggal 30 September 2009 Tentang Bentuk SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya