Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KMK Nomor 601/KMK.01/2015 Tanggal 13 Mei 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas KMK Nomor 187/KMK.01/2010 Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Prosedure) Layanan Unggulan Kementrian Keuangan

Rangkuman/Ringkasan dan Isi KMK Nomor 601/KMK.01/2015 Tanggal 13 Mei 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas KMK Nomor 187/KMK.01/2010 Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Prosedure) Layanan Unggulan Kementrian Keuangan adalah sebagai berikut   :     
  • Rangkuman/Ringkasan KMK Nomor 601/KMK.01/2015 Tanggal 13 Mei 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas KMK Nomor 187/KMK.01/2010 Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Prosedure) Layanan Unggulan Kementrian Keuangan) adalah sebagai berikut :
  1. Pasal I Tentang  Perubahan Lampiran II dalam KMK Nomor 187/KMK.01/2010 Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan.
  2. Pasal II Tentang Saat berlakunya KMK Nomor 601/KMK.01/2015. 

 

KMK Nomor 601/KMK.01/2015 Tanggal 13 Mei 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas KMK Nomor 187/KMK.01/2010 Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Prosedure) Layanan Unggulan Kementrian Keuangan) selengkapnya :

 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 601/KMK.01/2015

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/KMK.01/2010 TENTANG STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURE) LAYANAN UNGGULAN KEMENTERIAN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.       bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin kepastian pelayanan publik Kementerian Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsi serta asas-asas tata kelola pemerintahanan yang baik, perlu melakukan perubahan terhadap Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan Kementerian Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.01/2014;
b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan;

Mengingat :
1.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);.
2.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.1/2007;
3.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
4.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.01/2014;
5.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2012 tentang Standar Penyusunan  Layanan Unggulan (Quick Wins) Di Lingkungan Kementerian Keuangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/KMK.01/2010 TENTANG STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURE) LAYANAN UNGGULAN KEMENTERIAN KEUANGAN.

Pasal I

Mengubah Lampiran II dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.01/2014, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Pasal II

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.      Wakil Menteri Keuangan;
2.      Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
3.      Para Staf Ahli Menteri Keuangan;
4.      Para Kepala Biro, para Inspektur, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan, para Direktur, dan para Kepala Pusat di lingkungan Kementerian Keuangan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO


  • Status KMK Nomor 601/KMK.01/2015 Tanggal 13 Mei 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas KMK Nomor 187/KMK.01/2010 Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Prosedure) Layanan Unggulan Kementrian Keuangan) adalah sebagai berikut :
  1. KMK Nomor 601/KMK.01/2015  mulai berlaku sejak Tanggal 13 Mei 2015.
  2. KMK Nomor 601/KMK.01/2015  merupakan perubahan kedua dari KMK Nomor 187/KMK.01/2010.
  • Peraturan Yang Terkait :
  1. KMK Nomor 187/KMK.01/2010 Tanggal  3 Mei 2010 Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Prosedure) Layanan Unggulan Kementrian Keuangan).
  2. Peraturan Seluruh Jenis Pajak
  3. Peraturan Pajak Tahun 2015