Pengertian Prive
Pengertian Prive
Pengertian Prive adalah Pengambilan uang kas/bank, barang dagangan, atau aktiva-aktiva lain dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
Pengambilan tersebut dapat dilakukan terhadap modal dan/atau laba perusahaan tersebut.
Pengambilan tersebut dapat dilakukan sebelum perusahaan memperoleh laba maupun setelah memperoleh laba.
Pengambilan prive biasanya berdasarkan kesepakatan anggota persekutuan.
Perlakuan Perpajakan Atas Pengambilan Prive
- Bagi Wajib Pajak Badan (CV, Firma dll) adalah sebagai berikut :
1. Bagian laba/prive yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif bukan objek pajak karena untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan tersebut merupakan himpunan para anggotanya yang dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut.
Pengertian Prive adalah Pengambilan uang kas/bank, barang dagangan, atau aktiva-aktiva lain dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
Pengambilan tersebut dapat dilakukan terhadap modal dan/atau laba perusahaan tersebut.
Pengambilan tersebut dapat dilakukan sebelum perusahaan memperoleh laba maupun setelah memperoleh laba.
Pengambilan prive biasanya berdasarkan kesepakatan anggota persekutuan.
Perlakuan Perpajakan Atas Pengambilan Prive
- Bagi Wajib Pajak Badan (CV, Firma dll) adalah sebagai berikut :
1. Bagian laba/prive yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif bukan objek pajak karena untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan tersebut merupakan himpunan para anggotanya yang dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut.
Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.
2. Bagi Wajib Pajak Badan (CV, Firma dll) pengambilan prive tersebut bukan biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak.
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima Prive adalah sebagai berikut :
1. Pengambilan Prive bukan objek Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi penerima Prive.
2. Penerimaan Prive dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagai penghasilan bukan objek Pajak Penghasilan.
2. Bagi Wajib Pajak Badan (CV, Firma dll) pengambilan prive tersebut bukan biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak.
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima Prive adalah sebagai berikut :
1. Pengambilan Prive bukan objek Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi penerima Prive.
2. Penerimaan Prive dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagai penghasilan bukan objek Pajak Penghasilan.
Contoh Kasus :
CV. Madu Manis adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha penjualan madu.
CV.Madu Manis dimiliki oleh Satrio Yudo dan Sutomo Wiryo Wardoyo dengan setoran modal sebesar Rp.1.000.000.000 dengan komposisi 25 % dan 75 % yaitu sebesar Rp.250.000.000 dan Rp.750.000.000.
Pada tahun 2023 CV.Madu Manis membagi prive secara tunai atau melalui kas sebesar Rp.100.000.000.
Pencatatan Akuntansi Pajak :
Jurnal CV.Madu Manis :
Debet :
Prive Satrio Yudo : 25.000.000
Prive Sutomo Wiryo Wardoyo : 75.000.000
Kredit :
Kas : 100.000.000
Baca Juga :
Referensi :
Baca Juga :
Referensi :