PER-21/PJ/2015 Tanggal 13 Mei 2015 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan
Rangkuman/Ringkasan dan Isi PER-21/PJ/2015 Tanggal 13 Mei 2015 Tentang Pelaksanaan Tugas dan
Fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan  adalah sebagai berikut   : 
 - Rangkuman/Ringkasan PER-21/PJ/2015 Tanggal 13 Mei 2015 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan adalah sebagai berikut :
- Pasal 1 Tentang Pengertian Ekstensifikasi, Pengawasan Wajib Pajak Baru, Penyuluhan Perpajakan, Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya, dan Assignment.
- Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Tentang Tugas dan Fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan .
- Pasal 9 Tentang Penatausahaan PBB P3 di Kantor Pelayanan Pajak.
- Pasal 10 Tentang Pengawasan kewajiban perpajakan tertentu.
- Pasal 11 dan Lampiran PER-21/PJ/2015 Tentang Uraian tugas sementara Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan sebelum uraian jabatan ditetapkan.
- Pasal 12 Tentang Saat berlakunya PER-21/PJ/2015.
- Isi PER-21/PJ/2015 Tanggal 13 Mei 2015 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan adalah sebagai berikut :
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 21/PJ/2015
TENTANG
PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI SEKSI EKSTENSIFIKASI DAN PENYULUHAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR PER - 21/PJ/2015
TENTANG
PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI SEKSI EKSTENSIFIKASI DAN PENYULUHAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan sebagaimana tercantum dalam Pasal 61 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan;
Mengingat :
1.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor
206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Pajak;
2.      Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-15/PJ/2015 tentang Pedoman Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR LAINNYA.
Pasal
1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1.      Ekstensifikasi adalah upaya proaktif
yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemberian Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
2.      Pengawasan Wajib Pajak Baru adalah
upaya aktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengawasi
penghitungan, pembayaran atau penyetoran, dan pelaporan kewajiban perpajakan
Wajib Pajak baru.
3.      Penyuluhan Perpajakan adalah suatu
upaya dan proses memberikan informasi perpajakan kepada masyarakat, dunia
usaha, dan lembaga pemerintah maupun non-pemerintah.
4.      Penatausahaan Pajak Bumi dan
Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya yang
selanjutnya disebut Penatausahaan PBB P3 adalah rangkaian kegiatan yang
meliputi pendaftaran dan pengadministrasian objek pajak, penilaian, perhitungan
Nilai Jual Objek Pajak, penetapan, dan penagihan.
5.      Assignment adalah penugasan
pengawasan Wajib Pajak secara sistem sebagaimana diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2015 tentang Pedoman Penerapan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal
2
Tugas dan fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan meliputi:
a.       Pelaksanaan Ekstensifikasi;
b.      Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak
Baru;
c.       Pelaksanaan Penyuluhan Perpajakan;
d.      Penatausahaan PBB P3; dan
e.       Pengawasan kewajiban perpajakan
tertentu.
Pasal
3
| 
(1) | 
Ekstensifikasi dilakukan
  berdasarkan data dan/atau keterangan yang dimiliki/diperoleh Kantor Pelayanan
  Pajak. | 
| 
(2) | 
Ekstensifikasi sebagaimana
  dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup kegiatan pengamatan potensi
  perpajakan, pengumpulan data dan informasi, dan tindak lanjut atas Wajib
  Pajak yang belum diterbitkan NPWP maupun yang belum dikukuhkan sebagai PKP. | 
| 
(3) | 
Dalam hal hasil Ekstensifikasi
  ditindaklanjuti dengan penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP, maka
  penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP tersebut dilakukan secara jabatan. | 
| 
(4) | 
Tata cara penerbitan NPWP dan/atau
  pengukuhan PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
  sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. | 
Pasal
4
| 
(1) | 
Pengawasan Wajib Pajak Baru
  dilakukan atas Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang terdiri dari: 
a.       Wajib Pajak terdaftar pada tahun
  berjalan dan Wajib Pajak terdaftar sejak tahun sebelumnya; dan 
b.      Wajib Pajak yang belum pernah
  menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan belum pernah melakukan pembayaran
  atau penyetoran pajak untuk pertama kali sejak terdaftar, 
pada administrasi Direktorat
  Jenderal Pajak. | 
| 
(2) | 
Pengawasan Wajib Pajak Baru
  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas Wajib Pajak baru yang sudah
  dikukuhkan sebagai PKP maupun yang belum/tidak dikukuhkan sebagai PKP. | 
Pasal
5
Ruang lingkup Pengawasan Wajib Pajak Baru yang dilakukan oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan terdiri dari:
a.       Pengawasan kewajiban pelaporan;
b.      Pengawasan kewajiban pembayaran atau
penyetoran;
c.       Permintaan penjelasan atas data
dan/atau keterangan;
d.      Validasi data;
e.       Penerbitan Nota Penghitungan Surat
Tagihan Pajak (STP);
f.       
Penyusunan
analisis risiko dalam rangka usulan pemeriksaan;
g.       Penerusan Informasi, Data, Laporan,
dan Pengaduan (IDLP) hasil pengawasan; dan
h.      Penerbitan Nota Penghitungan surat
ketetapan pajak (SKP) atas data konkret,
atas seluruh kewajiban perpajakan
Wajib Pajak baru untuk seluruh jenis pajak.
             
Pasal
6
| 
(1) | 
Seksi Ekstensifikasi dan
  Penyuluhan melakukan Pengawasan Wajib Pajak Baru sesuai ketentuan yang
  berlaku mengenai pengawasan Wajib Pajak. | 
| 
(2) | 
Pengawasan Wajib Pajak sebagaimana
  dimaksud pada ayat (1) termasuk Pengawasan Pengusaha Kena Pajak, dilakukan
  sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai Pengawasan Pengusaha Kena
  Pajak. | 
Pasal
7
| 
(1) | 
Terhadap Wajib Pajak baru
  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan Assignment kepada pelaksana yang
  ditempatkan pada Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. | 
| 
(2) | 
Assignment atas Wajib Pajak baru
  kepada pelaksana yang ditempatkan pada Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan
  dilakukan sesuai pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama. | 
| 
(3) | 
Tata cara Assignment sebagaimana
  dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
  PER-15/PJ/2015. | 
| 
(4) | 
Dalam hal batas waktu Assignment
  sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
  PER-15/PJ/2015 terlewati, Kantor Pelayanan Pajak Pratama melakukan Assignment
  secara mandiri. | 
Pasal
8
| 
(1) | 
Penyuluhan Perpajakan dilakukan
  terhadap calon Wajib Pajak dan Wajib Pajak terdaftar. | 
| 
(2) | 
Penyuluhan Perpajakan sebagaimana
  dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku
  mengenai Penyuluhan Perpajakan. | 
Pasal
9
| 
(1) | 
Penatausahaan PBB P3 dilakukan
  oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat objek pajak terdaftar. | 
| 
(2) | 
Tata cara penatausahaan PBB P3
  dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku mengenai pengenaan PBB
  untuk tiap-tiap sektor. | 
Pasal
10
| 
(1) | 
Pengawasan kewajiban perpajakan
  tertentu merupakan upaya aktif yang dilakukan untuk mengawasi kepatuhan
  perhitungan, pembayaran, dan pelaporan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atas: 
a.       Pajak Pertambahan Nilai atas
  Kegiatan Membangun Sendiri; dan 
b.      Pajak Penghasilan atas pengalihan
  hak atas tanah dan/atau bangunan. | 
| 
(2) | 
Pengawasan kewajiban perpajakan
  tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh Wajib
  Pajak terdaftar. | 
Pasal
11
Uraian tugas sementara Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan sebelum uraian jabatan ditetapkan adalah sebagaimana terlampir pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal
12
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
- PER-21/PJ/2015 mulai berlaku sejak Tanggal 25 Mei 2015.
Baca Juga :