Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dibidang perpajakan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Wajib Pajak yang dilaksanakan dari bulan Januari 2022 sampai dengan Juni 2022.

Untuk dapat memahami tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tersebut, maka pada kesempatan kali ini akan diuraikan hal-hal sebagai berikut :

A. Pengertian Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

B. Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

C. Jenis Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

D. Manfaat Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

E. Sanksi Wajib Pajak yang Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS)  tetapi tidak memberikan informasi dengan benar.

F. Persyaratan untuk dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

G. Tarif Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

H. Kode Jenis Setoran Pajak Pembayaran Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

I. Waktu Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

J. Tata Cara Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS)


A. Pengertian Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Pengertian Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah Program Direktorat Jenderal Pajak tentang Pengungkapan Sukarela oleh Wajib Pajak atas Harta yang belum diungkapkan atau belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.


B. Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Wajib Pajak yang dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terdiri dari :

1. Wajib Pajak yang telah mendapatkan pengampunan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi atas Harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2020.


C. Jenis Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terdiri dari :

1. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Wajib Pajak yang telah mendapatkan pengampunan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Wajib Pajak dapat mengungkapkan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta.

Harta bersih merupakan nilai Harta dikurangi nilai Utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Harta merupakan Harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

Harta bersih dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

2. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2020.

Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan Harta bersih yang:

a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;

b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan

c. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, 

kepada Direktur Jenderal Pajak.

Harta bersih merupakan nilai Harta dikurangi nilai Utang.

Harta bersih dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi pada Tahun Pajak 2020.

Tambahan penghasilan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.


D. Manfaat Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Manfaat bagi Wajib Pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah sebagai berikut :

1. Bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan pengampunan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, meliputi :

a. Tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak (yaitu sanksi sebesar 200% dari PPh yang kurang dibayar).

b. Data/informasi yang bersumber dari SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta) dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementrian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi atas Harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2020, meliputi :

a. tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan Tahun Pajak 2020, kecuali ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta.

b. Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenentrian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.


E. Sanksi Wajib Pajak yang Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS)  tetapi tidak memberikan informasi dengan benar.

Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan :

a. nilai harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022; dan

b. terhadap penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a:

1. dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen); dan

2. dikenai sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya,

melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh Direktur Jenderal Pajak.


F. Persyaratan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Persyaratan untuk dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) antara lain :

1. Bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a. Wajib Pajak tersebut merupakan Wajib Pajak yang telah mendapatkan pengampunan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

b. Wajib Pajak dapat mengungkapkan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.

c. Harta merupakan Harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

2. Bagi Wajib Pajak Orang pribadi yang belum melaporkan harta dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2020, harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a. Memiliki NPWP.

b. Telah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2020.

c. tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;

d. tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;

e. tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;

f. tidak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau

g. tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

h.  mencabut permohonan:

1) pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

2) pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;

3) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

4) pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

5) keberatan;

6) pembetulan;

7) banding;

8) gugatan; dan/atau

9) peninjauan kembali,

dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.


G. Tarif Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Kepada Wajib Pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan dikenakan Pajak Penghasilan Final dengan tarif sebagai berikut :

1. Tarif Pajak Penghasilan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Wajib Pajak yang telah mendapatkan pengampunan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak yaitu :

a. 6% (enam persen) atas Harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:

1). kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

2). Surat Berharga Negara;

b. 8% (delapan persen) atas Harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:

1). kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

2). Surat Berharga Negara;

c. 6% (enam persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan:

1). dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

2). diinvestasikan pada:

a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

b) Surat Berharga Negara;

d. 8% (delapan persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan:

1). dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

2). tidak diinvestasikan pada:

a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

b) Surat Berharga Negara;atau

e. 11% (sebelas persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2020, yaitu :

a.  12% (dua belas persen) atas Harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:

1). kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

2). Surat Berharga Negara;

b. 14% (empat belas persen) atas Harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:

1). kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

2). Surat Berharga Negara;

c. 12% (dua belas persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan:

1). dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

2). diinvestasikan pada:

a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

b) Surat Berharga Negara;

d. 14% (empat belas persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan:

1). dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

2). tidak diinvestasikan pada:

a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

b) Surat Berharga Negara;

atau

e. 18% (delapan belas persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


H. Kode Jenis Setoran Pajak Pembayaran Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Wajib Pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diwajibkan untuk membayar PPh Final dengan kode jenis setoran pajak :

1. Kode Jenis Setoran Pajak 411128-427 untuk kebijakan I

Kode Jenis Setoran Pajak 411128-427 digunakan untuk pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih yang belum atau kurang diungkap dalam Surat Pernyataan Pengampunan Pajak pada Program Pengungkapan Sukarela berdasarkan Pasal 5 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

2. Kode Jenis Setoran Pajak 411128-428 untuk kebijakan II

Kode Jenis Setoran Pajak 411128-428 digunakan untuk pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta
bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 pada Program Pengungkapan Sukarela berdasarkan Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

3. Kode Jenis Setoran Pajak 411128-319

Kode Jenis Setoran Pajak 411128-319 digunakan untuk pembayaran PPh Final dalam SKPKB atas nilai Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

4. Kode Jenis Setoran Pajak 411128-107

Kode Jenis Setoran Pajak 411128-107 digunakan untuk pembayaran tambahan PPh Final melalui SPT Masa PPh atas nilai Harta Bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

5. Kode Jenis Setoran Pajak 411128-108

Kode Jenis Setoran Pajak 411128-108 digunakan untuk pembayaran tambahan PPh Final melalui SPT Masa PPh atas nilai Harta Bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b U Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan


I. Waktu Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

 Wajib Pajak dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sejak 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.


J. Tata Cara Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

1. Wajib Pajak mengungkapkan Harta bersih dengan menyampaikan SPPH secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.

2. Penyampaian SPPH dapat dilakukan pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

3. Penyampaian SPPH dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar waktu Indonesia barat.

4. SPPH yang disampaikan harus dilengkapi dengan:

a. NTPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final;

b. daftar rincian Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan/atau daftar rincian Harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak;

c. daftar Utang;

d. pernyataan mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

e. pernyataan menginvestasikan Harta bersih pada:

1). kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

2). Surat Berharga Negara,dalam hal Wajib Pajak bermaksud menginvestasikan Harta bersih; dan

f. pernyataan mencabut permohonan dan daftar rincian permohonan yang dicabut, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Pernyataan mencabut permohonan disamakan kedudukannya dengan surat permohonan pencabutan:

a. pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

b. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;

c. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

d. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

e. keberatan; dan/atau

f. pembetulan,

sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Dalam hal upaya hukum yang dicabut merupakan permohonan banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali, Wajib Pajak harus melampiri SPPH dengan salinan surat permohonan pencabutan banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali kepada pengadilan pajak dan/atau Mahkamah Agung.

Atas penyampaian SPPH, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan secara elektronik kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja sejak SPPH disampaikan.

Wajib Pajak dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terdapat:

a. kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan Wajib Pajak dalam pengisian SPPH;

b. penambahan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH;

c. pengurangan Harta bersih yang telah diungkapkan dalam SPPH;

d. perubahan penggunaan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengungkapan Harta bersih; dan/atau

e. keadaan lain yang mengakibatkan ketidakbenaran SPPH sebelumnya.

Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya dapat dilakukan dalam periode 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar waktu Indonesia barat.

SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya memuat:

a. seluruh Harta bersih setelah perubahan yang terdiri atas Harta bersih yang tidak dilakukan perubahan; Harta bersih yang diubah, selain yang dihapus; dan Harta bersih yang baru diungkapkan, dari yang tercantum dalam SPPH sebelumnya; dan

b. perbaikan kesalahan penulisan, perbaikan kesalahan penghitungan, dan/atau perubahan penggunaan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya terdapat:

a. jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final yang kurang dibayar, Wajib Pajak harus melunasi kekurangan pembayaran tersebut sebelum SPPH tersebut disampaikan; atau

b. jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final yang lebih dibayar, Wajib Pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan, atas kelebihan setoran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Atas penyampaian SPPH tersebut, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan secara elektronik kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja sejak SPPH disampaikan.

Surat Keterangan yang diterbitkan untuk penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya menggantikan Surat Keterangan yang diterbitkan sebelumnya.

Wajib Pajak dapat mencabut SPPH yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Pencabutan SPPH dapat dilakukan dalam periode 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Pencabutan SPPH dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar waktu Indonesia barat.

Pencabutan SPPH dilakukan Wajib Pajak dengan menyampaikan SPPH dengan mengisi kolom Harta, Utang, dan Harta bersih dengan nilai 0 (nol).

Atas penyampaian SPPH tersebut, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan secara elektronik kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja sejak SPPH disampaikan.

Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai akibat dicabutnya SPPH, Wajib Pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam hal berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara Harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan atau membatalkan Surat Keterangan.

Pembetulan dilakukan dalam hal terdapat kesalahan penulisan dan/atau kesalahan penghitungan dalam Surat Keterangan.

Pembatalan dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta bersih yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak sesuai dengan ketentuan, atau Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan.

Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final yang tercantum dalam Surat Keterangan, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada Wajib Pajak.

Dalam hal berdasarkan surat klarifikasi terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final, Wajib Pajak:

a. diberikan kesempatan untuk melunasi Pajak Penghasilan yang kurang dibayar; dan/atau

b. memberikan tanggapan atas surat klarifikasi,
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat klarifikasi.

Dalam hal Wajib Pajak:

a. tidak melunasi Pajak Penghasilan yang kurang dibayar sesuai surat klarifikasi;

b. menyatakan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana disampaikan dalam surat klarifikasi;

c. tidak menanggapi surat klarifikasi; atau

d. memberikan klarifikasi tetapi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,

Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pembetulan atau pembatalan atas Surat Keterangan.

Surat pembetulan atas Surat Keterangan berdasarkan keadaan memuat penyesuaian nilai Harta dan/atau Utang.

Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai akibat diterbitkannya surat pembetulan atau pembatalan atas Surat Keterangan, Wajib Pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ketentuan mengenai format surat klarifikasi dan surat pembetulan serta surat pembatalan atas Surat Keterangan tercantum dalam Lampiran PMK-196/PMK.03/2021 Tanggal 22 Desember 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. 

Pajak Penghasilan yang bersifat final harus dibayar lunas ke kas negara melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing.

Pajak Penghasilan yang bersifat final diadministrasikan sebagai Pajak Penghasilan Final.

Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 (empat satu satu satu dua delapan) dan:

a. kode jenis setoran 427 (empat dua tujuh), untuk Pajak Penghasilan yang bersifat final untuk Kebijakan I;

b. kode jenis setoran 428 (empat dua delapan), untuk Pajak Penghasilan yang bersifat final untuk Kebijakan II.

c. kode jenis setoran 319 (tiga satu sembilan), untuk Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam SKPKB atas nilai Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH.

Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final menggunakan surat setoran pajak dan/atau bukti penerimaan negara yang berfungsi sebagai bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final setelah divalidasi dengan NTPN.


Baca Juga :





Referensi :




- PER-22/PJ/2021 Tanggal 13 Desember 2021 Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak.