Pengertian Bisnis
Pengertian Bisnis
Pengertian Bisnis adalah Suatu organisasi yang dibentuk oleh satu orang atau lebih yang memproduksi dan/atau menyediakan dan/atau menjual barang dan/atau jasa kepada masyarakat sebagai konsumen, untuk mendapatkan laba atau keuntungan.
Bentuk Kepemilikan Atas
Suatu Bisnis
Bentuk
kepemilikan atas suatu bisnis di Indonesia umumnya terdiri dari :
1. Perusahaan berbentuk perseorangan
(Orang Pribadi)
Perusahaan Perseorangan (Orang
Pribadi) adalah bisnis yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang saja,
meskipun pada prakteknya untuk menjalankan bisnisnya, pemilik perusahaan tersebut dapat juga memiliki
beberapa orang karyawan atau kadang-kadang dibantu oleh keluarganya.
Pemilik
perusahaan perseorangan ini memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta yang
dimiliki oleh perusahaan.
Sehingga apabila bisnis yang dijalankan oleh
perusahaan tersebut mengalami kerugian, maka pemiliknya lah yang harus
menanggung seluruh kerugian tersebut.
Sebaliknya apabila memperoleh keuntungan,
maka akan dimiliki sendiri.
Kewajiban Perpajakan untuk bisnis berbentuk Orang Pribadi :
- Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dan memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Menyetor dan melaporkan Pajak yang terutang.
2. Perusahaan berbentuk Persekutuan.
Perusahaan berbentuk persekutuan adalah
suatu bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan
perusahaan tersebut untuk mendapatkan profit atau laba atau keuntungan.
Seperti
juga perusahaan perseorangan, maka setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki
tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Pada prakteknya perusahaan
berbentuk persekutuan harus didirikan berdasarkan Akte Notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Selain itu yang
lebih penting adalah bahwa perlu dibuat perjanjian dengan jelas tentang
bagaimana pembagian keuntungan maupun kerugian kepada anggaota persekutuan.
Saat ini perusahaan berbentuk persekutuan dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
a. Persekutuan/Perseroan Komanditer (CV)
b. Firma.
3. Perusahaan berbentuk Perseroan.
Perusahaan
berbentuk perseroan adalah
bisnis yang kepemilikannya dimiliki oleh beberapa orang berdasarkan Akte
Notaris dan diawasi oleh dewan direktur.
Setiap pemilik perusahaan ini memiliki
tanggung jawab yang terbatas atas saham yang telah disetor pada perusahaan
tersebut berdasarkan Akte Pendirian yang dibuat oleh Notaris.
Beberapa jenis perusahaan berbentuk perseroan antara lain :
a. Perseroan Terbatas (PT) yang
sahamnya dimiliki oleh beberapa orang saja, sehingga peralihan saham hanya
dapat terjadi apabila pemilik saham bersedia menjual ke orang lain.
b. Perseroan Terbatas (PT) yang
sahamnya dimiliki masyarakat atau dengan kata lain perusahaan tersebut sudah go
public dan diperdagangkan di Bursa Saham, sehingga peralihan saham dapat
terjadi setiap saat apabila pemilik saham bersedia menjual ke orang lain.
b. Perseroan Terbatas (PT) yang
sahamnya dimiliki Pemerintah atau dengan kata lain perusahaan tersebut biasanya
di sebut dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Pada prakteknya perusahaan
tersebut bisa saja go public atau bisa juga seluruh atau sebagian sahamnya
dimiliki oleh Pemerintah atau belum go public.
Yang penting bahwa Pemerintah
memiliki saham mayoritas pada perusahaan tersebut.
4. Perusahaan berbentuk Koperasi.
Perusahaan berbentuk Koperasi adalah
bisnis yang dijalankan/beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi yang sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Atau biasa
disebut dari anggota untuk anggota.
Pada prinsipnya suatu Koperasi mempunyai tujuan
untuk menyejahterakan seluruh anggotanya.
Karateristik utama koperasi yang
membedakan dengan jenis perusahaan lain adalah bahwa anggota koperasi biasanya memiliki
identitas ganda.
Yaitu identitas anggota koperasi yang merupakan pemilik
sekaligus pengguna jasa/pembeli barang milik koperasi tersebut.
Meskipun pada
prakteknya suatu koperasi bisa juga melakukan bisnis bukan dengan anggotanya
Jenis Bisnis Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Indonesia.
Jenis Bisnis yang banyak digunakan
oleh perusahaan di Indonesia antara lain terdiri dari berbagai macam tipe yaitu
antara lain meliputi :
1. Bisnis
Manufaktur.
Bisnis
Manufaktur adalah bisnis yang memproduksi produk/barang yang berasal dari
barang mentah (Raw Material) atau komponen-komponen tertentu, kemudian dijual
untuk memperoleh laba/ keuntungan.
Contoh bisnis
manufaktur antara lain :
a. Perusahaan yang memproduksi mobil.
b. Perusahaan yang memproduksi
Televisi.
c. Perusahaan yang memproduksi Meubel.
2. Bisnis Jasa
Bisnis Jasa adalah bisnis yang
menghasilkan barang intangible/tidak berwujud, dan memperoleh laba/ keuntungan
dengan cara meminta bayaran atas jasa yang telah perusahaan berikan.
Contoh bisnis jasa antara lain :
a. Perusahaan yang bergerak dibidang
Jasa Konsultan Pajak
b. Perusahaan yang bergerak dibidang
Jasa Salon Kecantikan.
c. Perusahaan yang bergerak dibidang
Jasa Managemen.
3. Bisnis Distributor.
Bisnis distributor adalah pihak yang
berperan sebagai perantara penjualan barang antara produsen dengan perusahaan
penjual eceran.
Jadi perusahaan yang mempunyai bisnis distributor biasanya
tidak berhubungan langsung dengan konsumen akhir.
Contoh bisnis distributor antara lain :
a. Perusahaan yang bergerak dibidang distribusi
semen
b. Perusahaan yang bergerak dibidang distribusi
pupuk
c. Perusahaan yang bergerak dibidang distribusi
mobil.
4. Bisnis
Pertambangan
Bisnis Pertambangan adalah bisnis
yang memproduksi barang-barang mentah, seperti mineral tambang.
5. Bisnis
Finansial / Keuangan
Bisnis financial/keuangan adalah
bisnis yang mendapatkan keuntungan dari investasi dan pengelolaan modal, baik
milik sendiri maupun milik orang /perusahaan lain.
6. Bisnis
Informasi
Bisnis Informasi adalah bisnis
menghasilkan keuntungan terutama dari pejualan-kembali properti intelektual (intelellectual
property).
7. Bisnis
Utilitas
Bisnis Utilitas adalah bisnis yang
mengoperasikan jasa untuk publik, seperti listrik dan air, dan biasanya didanai
oleh pemerintah.
8. Bisnis
Real Estate
Bisnis Real Estate adalah bisnis
yang menghasilkan keuntungan dengan cara menjual, menyewakan, dan mengembangkan
properti, rumah, dan bangunan.
9. Bisnis
Transportasi
Bisnis Transportasi adalah bisnis
yang mendapatkan keuntungan dengan cara mengantarkan barang atau individu dari
sebuah lokasi ke lokasi yang lain.
Baca Juga :