Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771 Rupiah / 1771 $ Yang Disampaikan Dalam Bentuk Kertas
Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771 Rupiah / 1771 $ Yang Disampaikan Dalam Bentuk Kertas untuk Tahun Pajak 2017 adalah sebagai berikut :
No
|
Nama/Bentuk
Lampiran/Formulir
|
Keterangan
|
I.
|
Formulir
|
|
1.
|
SPT Tahunan PPh
Wajib Pajak Badan / SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$)
|
Harus disampaikan
setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh Wajib
Pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia.
|
2.
|
Lampiran I SPT
Tahunan PPh Wajib
Pajak Badan
(Formulir 1771 - I atau 1771 - I/$)
|
Harus diisi dan
disampaikan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiskal. Dalam hal
terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi nihil atau
(-).
|
3.
|
Lampiran II SPT
Tahunan PPh Wajib
Pajak Badan
(Formulir 1771 - II atau 1771 - II/$)
|
Harus diisi sesuai
dengan lampiran 1771-I atau 17714/$ angka 1 huruf b, huruf c, dan huruf f.
Dalam hal
terdapat elemen
yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi nihil atau (-).
|
4.
|
Lampiran III SPT
Tahunan PPh Wajib
Pajak Badan
(Formulir 1771 - III atau 1771 - III/$)
|
Harus diisi dengan
rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti potong PPh Pasal 23 dan/atau
Pasal 26 yang telah dibayar melalui pemotongan /pemungutan oleh pihak
lain (tidak termasuk yang bersifat final). Dalam hal tidak ada penghasilan
yang dipotong / dipungut diisi Nihil atau (-).
|
5.
|
Lampiran IV SPT
Tahunan PPh Wajib
Pajak Badan
(Formulir
1771 - IV atau 1771
- IV/$)
|
Harus diisi dan
disampaikan apabila Wajib Pajak menerima / memperoleh penghasilan yang
dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi nihil
atau (-).
|
6.
|
Lampiran V SPT
Tahunan PPh Wajib
Pajak Badan
(Formulir 1771 - V atau 1771 - V/$)
|
Harus diisi dan
disampaikan dengan mengisi secara lengkap dan rinci Daftar Pemegang
Saham/Pemilik
Modal, dan Jumlah
Deviden yang dibagikan, dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris.
Catatan:
Daftar tersebut
harus mencantumkan NPWP sebagai syarat kelengkapan SPT.
|
7.
|
Lampiran VI SPT
Tahunan PPh Wajib
Pajak Badan
(Formulir 1771 - VI atau 1771 - VI/$)
|
Harus diisi dan
disampaikan apabila Wajib Pajak menyertakan modal pada perusahaan yang
memiliki hubungan istimewa atau memperoleh/ memberikan pinjaman dari/kepada
pemegang saham dan atau perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Apabila
tidak ada penyertaan dan atau pinjaman dimaksud, kolom Nama dan Alamat diisi
dengan Tidak ada.
|
II
|
Lampiran Yang
Disyaratkan
|
|
1.
|
Bukti
Setoran Pajak
(PPh
Pasal 29)
|
Harus disampaikan
apabila pada huruf D angka 11.a. dari SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$)
menunjukkan ada PPh yang kurang dibayar. Dalam hal :
1. SPT
Nihil atau SPT Lebih Bayar; atau
2. Seluruh
pajak penghasilan Wajib Pajak ditanggung Pemerintah,
maka Surat Setoran Pajak nihil tidak perlu dilampirkan
|
2.
|
Bukti Setoran Pajak
Pasal 26 ayat (4)
(khusus Bentuk Usaha Tetap)
|
Harus disampaikan
apabila terdapat setoran PPh Pasal 26 ayat (4) oleh Bentuk Usaha Tetap.
|
3.
|
Laporan Keuangan
atau Laporan Keuangan yang
telah Diaudit oleh
Akuntan
Publik
|
Harus disampaikan.
|
4.
|
Daftar nominatif
pengeluaran biaya
promosi
|
Harus disampaikan
apabila terdapat pengeluaran biaya promosi yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto.
|
5.
|
Surat Kuasa Khusus
|
Harus disampaikan
apabila SPT Tahunan ditandatangani selain Pengurus/Direksi Perusahaan
|
6.
|
Perhitungan
Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP No.46 Tahun 2013
|
Harus disampaikan
apabila Wajib Pajak dikenai PPh berdasarkan PP No.46 Tahun 2013.
|
7.
|
Laporan Keuangan
dari Badan Usaha di Luar Negeri yang Kepemilikan Sahamnya Mulai dari 50 %
|
Harus disampaikan
oleh Wajib Pajak yang memiliki penyertaan
modal, atau secara
bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri
lainnya, memiliki
penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada badan
usaha luar negeri.
|
8.
|
Daftar Nominatif
Biaya Entertainment
|
Harus disampaikan
oleh Wajib Pajak yang mengurangkan biaya
entertainment,
jamuan makan, representasi dan sejenisnya. Daftar
Nominatif berisi:
· nomor
urut,
· tanggal
acara/kegiatan,
· jenis
acara/kegiatan entertainment
· nominal
· identitas
pihak/relasi penerima entertainment
|
9
|
Laporan Tahunan
Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi
|
Harus disampaikan
oleh Kontraktor yang bertindak sebagai Operator maupun Partner dalam suatu
Wilayah Kerja, dalam melaksanakan Kontrak Kerja Sama. SPT Tahunan beserta
Laporan wajib
disampaikan ke KPP
Terdaftar.
|
10
|
Laporan dan Surat
Pernyataan atas
Sisa Lebih Anggaran
Badan atau
Lembaga Nirlaba
untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kegiatan
Pendidikan, Penelitian, atau Pengembangan
|
Harus disampaikan
oleh Badan atau lembaga nirlaba yang
menggunakan sisa
lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana
dan prasarana
kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. Lampiran terdiri
dari:
· Surat
Pernyataan
· Laporan
Penyediaan dan Penggunaan Sisa Lebih
pada saat
melaporkan SPT Tahunan dan wajib disampaikan ke KPP Terdaftar.
|
11
|
Laporan Keuangan
Konsolidasi atau
Kombinasi dari
Kantor Pusat Bentuk
Usaha Tetap (BUT)
|
Harus disampaikan
oleh BUT yang mengurangkan biaya administrasi kantor pusat dalam rangka
menunjang usaha atau kegiatan BUT
tersebut wajib
melampirkan Laporan Keuangan konsolidasi atau kombinasi.
Laporan Keuangan
tersebut adalah laporan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan
mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis
dan besarnya biaya administrasi
yang dibebankan
kepada masing-masing bentuk usaha tetap di negara tempat perusahaan yang
bersangkutan melakukan usaha
atau kegiatan.
|
12
|
Pemberitahuan
Bentuk Penanaman
Modal dan Realisasi
Penanaman Kembali (Khusus BUT)
|
Harus disampaikan
oleh BUT yang melakukan penanaman kembali
seluruh Penghasilan
Kena Pajak wajib menyampaikan
pemberitahuan
tertulis atas:
· bentuk
penanaman modal yang dilakukan,
· realisasi
penanaman kembali yang telah dilakukan.
Pemberitahuan
tersebut paling sedikit meliputi:
· jumlah
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari Bentuk Usaha
Tetap dan Tahun Pajak yang bersangkutan,
· bentuk
penanaman kembali, jumlah realisasi penanaman kembali, dan Tahun Pajak
dilakukan realisasi penanaman kembali.
SPT Tahunan dan
pemberitahuan disampaikan ke KPP Terdaftar.
|
13
|
Dokumen Khusus
Wajib Pajak di
Bidang Usaha Hulu
Minyak dan/atau
Gas Bumi
|
Harus disampaikan oleh
Wajib Pajak di bidang usaha hulu minyak dan/atau gas bumi. Dokumen terdiri
dari:
· Financial
Quarterly Report (FQR) tahun pajak bersangkutan;
· Bukti
Penyetoran PPh;
· Lampiran
Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama
Migas;
· Lampiran
Khusus Rincian Biaya dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas;
· Lampiran
Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama Migas;
|
III
|
Lampiran
Khusus
|
|
1.
|
Daftar Penghitungan
Penyusutan /
Amortisasi (Lampiran Khusus 1A/1B)
|
Harus disampaikan apabila
SPT melakukan penyusutan / amortisasi.
|
2.
|
Perhitungan
Kompensasi Kerugian
Fiskal (Lampiran Khusus 2A/2B)
|
Harus diisi dan
disampaikan apabila Wajib Pajak mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari
tahun-tahun pajak yang lalu.
|
3.
|
Pernyataan Transaksi
Dalam Hubungan Istimewa dan/atau Transaksi dengan Pihak yang merupakan Penduduk
Negara Tax Haven Country
(Lampiran Khusus
3A/3B, 3A-1/3B-1,
3A-2/3B-2 )
|
Harus diisi dan
disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Induk SPT 1771 Bagian G Angka 16.a.
|
4.
|
Daftar Fasilitas
Penanaman Modal
(Lampiran Khusus
4A/4B)
|
Harus disampaikan
oleh Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas penanaman modal.
|
5.
|
Daftar Cabang Utama
Perusahaan (Lampiran Khusus 5A/5B)
|
Harus disampaikan
oleh Wajib Pajak yang mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha
di luar kantor pusatnya.
|
6.
|
Penghitungan Obyek
PPh Pasal 26 ayat
(4) (Lampiran Khusus 6A/6B)
|
Harus diisi dan
disampaikan oleh semua Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap.
Catatan:
Bukti pembayaran
pajak harus dilampirkan apabila Pasal 26 ayat (4) tersebut di atas terutang.
|
7.
|
Kredit Pajak Luar
Negeri (Lampiran
Khusus 7A/7B)
|
Harus disampaikan
dan diisi dengan lengkap dalam hal memperoleh penghasilan dan telah dikenakan
pajak diluar negeri.
|
8.
|
Transkrip Kutipan
atas Elemen-Elemen
Laporan Keuangan
(Lampiran Khusus
8A-1/8B-1, 8A-2/8B-2, 8A-3/8B-3, 8A-4/8B-4, 8A-5/8B-5, 8A-6/8B-6, 8A-7/8B-7,
8A-8/8B-8))
|
Harus diisi dan
disampaikan berdasarkan laporan keuangan Wajib Pajak.
|
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan III, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT 1771 atau 1771/$ dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- PER-01/PJ/2016 Tanggal 18 Januari 2016 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan
- PER-29/PJ/2014 Tanggal 21 Nopember 2014 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan
- PER-26/PJ/2012 Tanggal 05 Desember 2012 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan Tahun