Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PER-37/PJ/2015 Tanggal 23 Oktober 2015 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan Tahun 2016

PER-37/PJ/2015 Tanggal 23 Oktober 2015 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan Tahun 2016 mengatur tentang :

- PER-37/PJ/2015 Tanggal 23 Oktober 2015 terdiri dari 5 Pasal yaitu Pasal 1 sampai dengan Pasal 5.

- Pasal 1 Tentang Jenis Wajib Pajak yang dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan perlakuan khusus apabila permohonan penilaian kembali diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

- Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Tentang Tata cara Permohonan penilaian kembali aktiva tetap.

- Pasal 5 Tentang Tentang Saat berlakunya PER-37/PJ/2015.

- Lampiran PER-37/PJ/2015 Tentang Bentuk Formulir yang digunakan dalam Permohonan penilaian kembali aktiva tetap.


Status PER-37/PJ/2015 Tanggal 23 Oktober 2015 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan Tahun 2016 adalah sebagai berikut :

- PER-37/PJ/2015 Tanggal 23 Oktober 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 23 Oktober 2015.