Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 192/PMK.03/2015 Tanggal 20 Oktober 2015 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali PPN Yang Seharusnya Tidak Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut PPN Atas Impor Dan / Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut PPN Yang Digunakan Tidak Sesuai Dengan Tujuan Semula Atau Dipindahtangankan Kepada Pihak Lain Baik Sebagian Atau Seluruhnya Serta Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran PPN

PMK Nomor 192/PMK.03/2015 Tanggal 20 Oktober 2015 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali PPN Yang Seharusnya Tidak Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut PPN Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut PPN Yang Digunakan Tidak Sesuai Dengan Tujuan Semula Atau Dipindahtangankan Kepada Pihak Lain Baik Sebagian Atau Seluruhnya Serta Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran PPN mengatur tentang   :

1. PMK Nomor 192/PMK.03/2015 Tanggal 20 Oktober 2015 terdiri dari 7 Pasal yaitu Pasal 1 sampai dengan Pasal 7.Pasal 1 Tentang Jenis Alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2. Pasal 2 Tentang Alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

3. Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Tentang Perlakuan PPN terhadap alat angkutan tertentu yang atas impor dan/atau penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai tetapi digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula dan dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya.

4. Pasal 7 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 192/PMK.03/2015.

5. Lampiran PMK Nomor 192/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak Untuk Pembayaran Kembali PPN Yang Seharusnya Tidak Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut PPN Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu.


Status PMK Nomor 192/PMK.03/2015 Tanggal 20 Oktober 2015 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali PPN Yang Seharusnya Tidak Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut PPN Atas Impor Dan / Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut PPN Yang Digunakan Tidak Sesuai Dengan Tujuan Semula Atau Dipindahtangankan Kepada Pihak Lain Baik Sebagian Atau Seluruhnya Serta Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran PPN adalah sebagai berikut :
1. PMK Nomor 192/PMK.03/2015 Tanggal 20 Oktober 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 20 Oktober 2015.