Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 193/PMK.03/2015 Tanggal 20 Oktober 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut PPN Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu

PMK Nomor 193/PMK.03/2015 Tanggal 20 Oktober 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut PPN Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu mengatur tentang : 

 - PMK Nomor 193/PMK.03/2015 Tanggal 20 Oktober 2016 terdiri dari 15 Pasal yaitu Pasal 1 sampai dengan Pasal 15.

- Pasal 1 Tentang Pengertian Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Surat Keterangan Tidak Dipungut, Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, Perusahaan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum, Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, dan Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan.

- Pasal 2 Tentang Jenis Alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

- Pasal 3 Tentang Alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

- Pasal 4 Tentang Rincian alat angkutan tertentu.

- Pasal 5 Tentang Jenis Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

- Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 14 Tentang Kewajiban dan Tata Cara memiliki Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) untuk setiap kali impor dan/atau penyerahan.

- Pasal 9 Tentang Kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan alat angkutan tertentu dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu.

- Pasal 13 Tentang Pencabutan beberapa Pasal dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan peraturan pelaksanaannya

- Pasal 15 Tentang Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 193/PMK.03/2015.

- Lampiran PMK Nomor 193/PMK.03/2015 Tentang Rincian Alat Angkutan Tertentu Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya tidak dipungut PPN, Tata cara penerbitan SKTD, Tata cara pengajuan RKIP perubahan, Format Laporan realisasi RKIP, Format Surat keterangan pencabutan SKTD dan Format Surat keterangan pembatalan SKTD.


Status PMK Nomor 193/PMK.03/2015 Tanggal 20 Oktober 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut PPN Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu adalah sebagai berikut :

- PMK Nomor 193/PMK.03/2015 Tanggal 20 Oktober 2016 mulai berlaku sejak Tanggal 20 Oktober 2015.



Baca Juga :