Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud

Pengertian Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud

Pengertian Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.

Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud terjadi pada saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari daerah Pabean.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan atau PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) terutang saat Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud terjadi.

Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan :

a. Pasal 1 angka 11.

b. Pasal 1 angka 25.

c. Pasal 3A ayat 1.

d. Pasal 4 ayat 1 huruf f, g dan h.

e. Pasal 7 ayat 2 huruf a.

f. Pasal 9 ayat 4b huruf a.

g. Pasal 11 ayat 1 huruf f.

h. Pasal 13 ayat 6.

i. Pasal 13 ayat 9.


Barang Kena Pajak Berwujud

Barang Kena Pajak Berwujud adalah Barang Berwujud yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Contoh Barang Berwujud antara lain :

- Mobil.

- Kayu.

- Kapal.

- Sepatu.

- Sepeda Motor.

- Mesin Fotocopy.


Faktur Pajak

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.

Faktur Pajak harus dibuat pada saat terjadi Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.


Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak Berwujud adalah sebesar 0 % (nol persen).


Contoh Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud :

PT.Kayu Jati Abadi pada bulan Maret 2025 menjual produksi kayu lapis kepada pembeli dari Amerika Serikat, maka kegiatan penjualan dan pengiriman kayu lapis kepada pembeli dari Amerika Serikat tersebut merupakan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.


Baca juga :