Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KMK Nomor 600/PMK.03/2016 Tanggal 18 Juli 2016 Tentang Penetapan Bank Persepsi Yang Bertindak Sebagai Penerima Uang Tebusan Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak

KMK Nomor 600/PMK.03/2016 Tanggal 18 Juli 2016 adalah peraturan perpajakan yang mengatur Tentang Penetapan Bank Persepsi Yang Bertindak Sebagai Penerima Uang Tebusan Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak yang terdiri empat bagian dan satu lampiran serta mulai berlaku sejak tanggal 18 Juli 2016 .

Susunan KMK Nomor 600/PMK.03/2016 Tanggal 18 Juli 2016 Tentang Penetapan Bank Persepsi Yang Bertindak Sebagai Penerima Uang Tebusan Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut :

Pertama Tentang Menteri Keuangan menetapkan Bank Persepsi yang bertindak sebagai penerima Uang Tebusan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.

Ke Dua Tentang Penunjukan Bank Persepsi tidak mengurangi / menghalangi / menunda / meniadakan kewajiban Bank Persepsi sesuai dengan Perjanjian Jasa Pelayanan Perbankan sebagai Bank Persepsi dalam rangka Pelaksanaan Treasury Singgle Account (TSA) Penerimaan.

Ke Tiga Tentang Penunjukan Bank Persepsi yang bertindak sebagai penerima Uang Tebusan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak mulai berlaku sejak Tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2016.

Ke Empat Tentang Saat berlakunya KMK Nomor 600/PMK.03/2016.

Lampiran KMK Nomor 600/PMK.03/2016 Tentang Daftar Bank Persepsi yang bertindak sebagai penerima Uang Tebusan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak. 


KMK-600/PMK.03/2016 Tanggal 18 Juli 2016 Tentang Penetapan Bank Persepsi Yang Bertindak Sebagai Penerima Uang Tebusan Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak selengkapnya :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 600/KMK.03/2016

TENTANG

PENETAPAN BANK PERSEPSI YANG BERTINDAK SEBAGAI PENERIMA UANG
TEBUSAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang tersebut ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Menteri menetapkan Bank Persepsi yang menerima pembayaran Uang Tebusan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Bank Persepsi yang Bertindak sebagai Penerima Uang Tebusan dalam rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BANK PERSEPSI YANG BERTINDAK SEBAGAI PENERIMA UANG TEBUSAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK.

PERTAMA :

Menteri Keuangan menetapkan Bank Persepsi yang bertindak sebagai penerima Uang Tebusan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA :

Penunjukan Bank Persepsi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak mengurangi/menghalangi/menunda/meniadakan kewajiban Bank Persepsi sesuai dengan Perjanjian Jasa Pelayanan Perbankan sebagai Bank Persepsi dalam rangka Pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) Penerimaan.

KETIGA :

Penunjukan Bank Persepsi yang bertindak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

KEEMPAT :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

1. Gubernur Bank Indonesia;

2. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;

3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;

4. Direktur Jenderal Pajak;

5. Direktur Jenderal Perbendaharaan;

6. Direktur Utama Bank Persepsi yang ditetapkan sebagai penerima Uang Tebusan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2016

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


BAMBANG P. S. BRODJONEGORO


Lampiran KMK Nomor 600/PMK.03/2016 Tanggal 18 Juli 2016 Tentang Penetapan Bank Persepsi Yang Bertindak Sebagai Penerima Uang Tebusan Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak


Status KMK Nomor 600/PMK.03/2016 Tanggal 18 Juli 2016 Tentang Penetapan Bank Persepsi Yang Bertindak Sebagai Penerima Uang Tebusan Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut :

- KMK Nomor 600/PMK.03/2016 mulai berlaku sejak tanggal 18 Juli 2016. 


Baca Juga :