Pengertian Harga Perolehan atas Aktiva/Harta Berwujud Sebagai Dasar Penyusutan Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan
Wajib Pajak memperoleh aktiva / harta berwujud dalam berbagai cara, sehingga dalam menentukan berapa harga perolehan sebagai dasar penyusutan tentu saja berbeda-beda, penentuan berapa harga perolehan aktiva / harta berwujud sebagai dasar penyusutan adalah sebagai berikut :
1. Harga beli aktiva/harta berwujud tersebut.
2. Biaya pengiriman.
3. Biaya asuransi.
4. Biaya pemasangan.
5. Biaya bea balik nama (notaris dan lain-lain).
6. Biaya lain yang berhubungan langsung dengan perolehan akiva/harta berwujud tersebut.
Apabila terhadap untuk pembelian tanah dan bangunan tidak bisa dipisahkan biaya notaris untuk tanah dan bangunan maka biaya notaris dialokasikan sesuai harga masing-masing tanah dan bangunan.
Contoh :
Harga tanah 20.000.000, Bangunan 60.000.000, biaya notaris 1.000.000.
Maka biaya notaris untuk tanah dialokasikan 20.0000.000 / 80.000.000 = 250.000
Maka biaya notaris untuk bangunan dialokasikan 60.0000.000 / 80.000.000 = 750.000
b. Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh dan perubahannya, maka harga perolehan / dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.
c.Apabila akitva/harta berwujud diperoleh dengan cara hibah/sumbangan maka harga perolehan / dasar penyusutan bagi penerima hibah adalah nilai sisa buku harta hibahan.
d.Apabila akitva / harta berwujud diperoleh dengan cara hibah / sumbangan / warisan dari keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat maka harga perolehan / dasar penyusutan bagi penerima hibah adalah harga NJOP tahun diterimanya aktiva/harta tersebut.
e.Apabila akitva / harta berwujud diperoleh dengan cara sewa guna usaha dengan hak opsi maka harga perolehan / dasar penyusutan bagi lessee (yang mengunakan barang) adalah nilai sisa (residual-value) barang modal yang bersangkutan.
Artikel Tentang PPh Badan
Harga tanah 20.000.000, Bangunan 60.000.000, biaya notaris 1.000.000.
Maka biaya notaris untuk tanah dialokasikan 20.0000.000 / 80.000.000 = 250.000
Maka biaya notaris untuk bangunan dialokasikan 60.0000.000 / 80.000.000 = 750.000
b. Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh dan perubahannya, maka harga perolehan / dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.
c.Apabila akitva/harta berwujud diperoleh dengan cara hibah/sumbangan maka harga perolehan / dasar penyusutan bagi penerima hibah adalah nilai sisa buku harta hibahan.
d.Apabila akitva / harta berwujud diperoleh dengan cara hibah / sumbangan / warisan dari keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat maka harga perolehan / dasar penyusutan bagi penerima hibah adalah harga NJOP tahun diterimanya aktiva/harta tersebut.
e.Apabila akitva / harta berwujud diperoleh dengan cara sewa guna usaha dengan hak opsi maka harga perolehan / dasar penyusutan bagi lessee (yang mengunakan barang) adalah nilai sisa (residual-value) barang modal yang bersangkutan.
Baca Juga :
- Peraturan Pajak Tentang Biaya Penyusutan
- Perubahan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)