Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 Tanggal 06 September 2017 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan
Susunan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 Tanggal 06 September 2017
Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta
Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan adalah sebagai berikut :
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN TERTENTU BERUPA HARTA BERSIH YANG DIPERLAKUKAN ATAU DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN.
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2017
TENTANG
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
TERTENTU BERUPA HARTA BERSIH YANG DIPERLAKUKAN ATAU
DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 36 TAHUN 2017
TENTANG
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
TERTENTU BERUPA HARTA BERSIH YANG DIPERLAKUKAN ATAU
DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
kesederhanaan terkait pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan
tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai
penghasilan terkait pelaksanaan kebijakan Pengampunan Pajak, perlu
menetapkan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu yang bersifat
final;
- bahwa penetapan Pajak Penghasilan atas
penghasilan tertentu yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap
sebagai Penghasilan;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN TERTENTU BERUPA HARTA BERSIH YANG DIPERLAKUKAN ATAU DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
- Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan
ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud,
baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha
maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Utang adalah jumlah pokok utang yang belum
dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
- Harta Bersih adalah nilai Harta dikurangi nilai
Utang.
- Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak
yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh
Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta Bersih, serta
penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan.
- Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang
selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh
Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.
- Surat Pembetulan atas Surat Keterangan adalah
surat pembetulan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk
membetulkan Surat Keterangan yang diterbitkan sebelumnya.
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
yang selanjutnya disebut SPT PPh adalah Surat Pemberitahuan Pajak
Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Terakhir yang selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir adalah:
- SPT PPh untuk Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak
yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 sampai dengan
31 Desember 2015; atau
- SPT PPh untuk Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak
yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai
dengan 30 Juni 2015.
10. Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1
Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
Pasal 2
(1)
|
Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan meliputi:
|
||||||||||||||
(2)
|
Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan
dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, termasuk:
|
||||||||||||||
(3)
|
Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan
dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
Harta Bersih yang:
|
||||||||||||||
(4)
|
Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Harta yang diperoleh
sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dengan
ketentuan:
|
Pasal 3
(1)
|
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
merupakan penghasilan tertentu yang terutang Pajak Penghasilan yang bersifat
final.
|
(2)
|
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar
pengenaan Pajak Penghasilan.
|
Pasal 4
(1)
|
Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
ditetapkan sebagai berikut:
|
(2)
|
Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan:
|
(3)
|
Penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh penghasilan yang:
sebagaimana diatur dalam ketentuan
perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
|
(4)
|
Penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan:
|
(5)
|
Dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), berlaku tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a atau huruf b.
|
(6)
|
Surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 3 dan huruf b angka 3 diakui
sepanjang Direktur Jenderal Pajak tidak memiliki data dan/atau informasi
lain.
|
Pasal 5
(1)
|
Dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||
(2)
|
Nilai Harta untuk menghitung besarnya nilai Harta
Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditentukan
sebagai berikut:
pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
|
Pasal 6
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 terutang pada:
- akhir Tahun Pajak 2016, untuk penghasilan
tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a;
- saat diterbitkan surat perintah pemeriksaan untuk
melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas
penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap
sebagai penghasilan, untuk penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang
diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c dan Pasal 2 ayat (2) huruf a;
dan/atau
- saat diterbitkan Surat Pembetulan atas Surat
Keterangan yang berisi penyesuaian nilai Harta yang diberikan Pengampunan
Pajak, untuk penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan
atau dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 202
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2017
TENTANG
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN TERTENTU
BERUPA HARTA BERSIH YANG DIPERLAKUKAN ATAU DIANGGAP
SEBAGAI PENGHASILAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2017
TENTANG
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN TERTENTU
BERUPA HARTA BERSIH YANG DIPERLAKUKAN ATAU DIANGGAP
SEBAGAI PENGHASILAN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6120
Status Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 Tanggal 06 September 2017 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan adalah sebagai berikut :
Baca Juga :