Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tarif Tebusan Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak

Setiap Wajib Pajak yang akan mengikuti program Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak harus terlebih dahulu membayar uang tebusan.
Besarnya uang tebusan Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak adalah dihitung dengan cara :
Tarif Uang Tebusan x Harta Tambahan (Harta Bersih) Yang Belum Dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak Terakhir.
Nilai Harta bersih merupakan selisih antara nilai Harta dikurangi nilai Utang.

Tarif Uang Tebusan Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak terdiri dari :
  • Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan, adalah sebesar:
  1. 2% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak mulai berlaku (Juli sampai dengan September 2016).
  2. 3% (tiga persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (Oktober 2016) sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan
  3. 5% (lima persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
  • Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar :
  1. 4% (empat persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 mulai berlaku (Juli sampai dengan September 2016).
  2. 6% (enam persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan
  3. 10% (sepuluh persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
  • Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak Terakhir adalah sebesar:
  1. 0,5% (nol koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan; atau
  2. 2% (dua persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan,
untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016  mulai berlaku (1 Juli 2016) sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. 
Contoh Perhitungan Tebusan Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak Dengan Tarif 2 %
  • Tuan Aminudin adalah Wajib Pajak yang memiliki Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tuan Aminudin mempunyai kegiatan usaha perdagangan bahan bangunan.
  • Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi  Tahun Pajak 2015 Tuan Aminudin melaporkan :
  1. Penjualan : 6.500.000.000 (enam milyar lima ratus juta rupiah).
  2. Harta : 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah).
  • Harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 Tuan Aminudin adalah :
  1. Harta : 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
  2. Utang : 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
  3. Utang digunakan untuk membeli Harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2015.
  4. Harta Bersih : 1.000.000.000 (1.500.000.000-500.000.000)
  • Tuan Aminudin ingin mengikuti program Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak pada bulan September 2016.
  • Tebusan atas Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak yang harus dibayar oleh Tuan Aminudin adalah sebesar : 2 % x 1.000.000.000 = 20.000.000
  • Tebusan sebesar 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) harus disetorkan ke Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411129-512.
Contoh Perhitungan Tebusan Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak Dengan Tarif 0,5 %
  • Tuan Aditya Rahardiansyah adalah Wajib Pajak yang memiliki Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tuan Aditya Rahardiansyah mempunyai kegiatan usaha perdagangan Barang Elektronik.
  • Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi  Tahun Pajak 2015 Tuan Aditya Rahardiansyah melaporkan :
  1. Penjualan : 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
  2. Harta : 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
  •  Harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 Tuan Aditya Rahardiansyah adalah :
  1. Harta : 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
  2. Utang : 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
  3. Utang digunakan untuk membeli Harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2015.
  4. Utang yang dapat dikurangkan dari harta adalah maksimal sebesar 50 % dari harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2015.
  5. Harta Bersih : 100.000.000 (200.000.000-100.000.000)
  • Tuan Aditya Rahardiansyah ingin mengikuti program Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak pada bulan September 2016.
  • Tebusan atas Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak yang harus dibayar oleh Tuan Aditya Rahardiansyah adalah sebesar : 0,5 % x 100.000.000 = 500.000
  • Tebusan sebesar 500.000 (lima ratus ribu rupiah) harus disetorkan ke Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411129-512.