Siapa Saja Yang Dapat Tidak Menggunakan Haknya Untuk Mengikuti Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak
Setiap Wajib Pajak kecuali Wajib Pajak
yang sedang :
- Dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
- Dalam proses peradilan atau
- Menjalani hukuman pidana.
Atas tindak Pidana dibidang Perpajakan
mempunyai hak untuk mengikuti Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti
Pajak.
Namun
demikian terdapat beberapa subjek pajak yang diperbolehkan tidak menggunakan
haknya untuk mengikuti Tax
Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak dan tidak akan dikenakan
ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang
Pengampunan Pajak (Perlakuan Atas Harta Yang Belum atau Kurang Diungkap).
Bunyi
Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut :
- Pasal 18 Ayat 2 a :
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan
- Pasal 18 Ayat 2 b :
Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
atas
Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai
Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
mulai berlaku.
Beberapa
subjek pajak yang diperbolehkan tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Tax Amnesty Atau
Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak meliputi :
- Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir adalah penghasilan yang diterima oleh orang pribadi pada Tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan Tanggal 31 Desember 2015.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah untuk Tahun Pajak 2015, besarnya PTKP dalam 1 (satu) tahun adalah sebesar :
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi sendiri atau tidak kawin sebesar Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
- Tambahan apabila Wajib Pajak orang pribadi berstatus Kawin sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- Tambahan apabila Wajib Pajak orang pribadi memiliki seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan sebesar Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
- Tambahan apabila Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga, masing-masing sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima harta yang berasal dari hibah atau warisan dari orang tuanya (ayah atau ibu), dengan syarat harta dari hibah atau warisan tersebut sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pemberi hibah atau warisan tersebut.
- Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.
Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi termasuk
dalam kriteria tersebut diatas, maka dapat tidak mengikuti program Tax Amnesty Atau Pengampunan
Pajak Atau Amnesti Pajak tetapi dapat memperbaiki laporan SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi dengan cara melakukan pembetulan sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pembetulan SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
- Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang telah disampaikan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Pembetulan dengan status NIHIL atau Kurang Bayar tanpa batasan jangka waktu.
- Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang telah disampaikan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Pembetulan dengan status Rugi atau Lebih Bayar dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan atau 3 (tiga) tahun sejak jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Pasal 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
- PMK Nomor 118/PMK.03/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
- PER-11/PJ/2016 Tanggal 29 Agustus 2016 Tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak