Susunan PMK
Nomor 15/PMK.03/2018 Tanggal 12 Pebruari 2018 Tentang Cara
Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto terdiri dari :
· Pasal 1
· Pasal 2
· Pasal 3
· Pasal 4
· Pasal 5
· Pasal 6
PMK Nomor
15/PMK.03/2018 Tanggal 12 Pebruari 2018 Tentang Cara
Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto selengkapnya sebagai berikut :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15/PMK.03/2018
TENTANG
CARA LAIN UNTUK MENGHITUNG PEREDARAN BRUTO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
Menimbang
:
|
|
a.
|
bahwa
untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan
pembukuan atau pencatatan yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya
menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan
pencatatan atau bukti pendukungnya, perlu diatur cara lain untuk menghitung
peredaran brutonya dengan Peraturan Menteri Keuangan;
|
b.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto;
|
Mengingat
:
|
|
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
|
|
MEMUTUSKAN
|
|
Menetapkan
:
|
|
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG CARA LAIN UNTUK MENGHITUNG PEREDARAN BRUTO.
|
|
Pasal 1
|
|
Wajib
Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, atau dianggap
memilih menyelenggarakan pembukuan, yang pada saat dilakukan pemeriksaan
diketahui bahwa Wajib Pajak:
|
|
a.
|
tidak
atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan;
atau
|
b.
|
tidak
atau tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/atau meminjamkan pencatatan atau
pembukuan atau bukti pendukungnya,
|
sehingga
mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui, peredaran
bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain.
|
|
Pasal 2
|
|
Cara
lain untuk menghitung peredaran bruto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 meliputi metode:
|
|
a.
|
transaksi
tunai dan nontunai;
|
b.
|
sumber
dan penggunaan dana;
|
c.
|
satuan
dan/atau volume;
|
d.
|
penghitungan
biaya hidup;
|
e.
|
pertambahan
kekayaan bersih;
|
f.
|
berdasarkan
Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya;
|
g.
|
proyeksi
nilai ekonomi; dan/atau
|
h.
|
penghitungan
rasio.
|
Pasal 3
|
|
(1)
|
Penghitungan
peredaran bruto menggunakan metode transaksi tunai dan nontunai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi
mengenai penerimaan tunai dan penerimaan nontunai dalam suatu tahun pajak.
|
(2)
|
Penghitungan
peredaran bruto menggunakan metode sumber dan penggunaan dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi
mengenai sumber dana dan/atau penggunaan dana dalam suatu tahun pajak.
|
(3)
|
Penghitungan
peredaran bruto menggunakan metode satuan dan/atau volume sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi
mengenai jumlah satuan dan/atau volume usaha yang dihasilkan Wajib Pajak
dalam suatu tahun pajak.
|
(4)
|
Penghitungan
peredaran bruto menggunakan metode penghitungan biaya hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi
mengenai biaya hidup Wajib Pajak beserta tanggungannya termasuk pengeluaran
yang digunakan untuk menambah kekayaan dalam suatu tahun pajak.
|
(5)
|
Penghitungan
peredaran bruto menggunakan metode pertambahan kekayaan bersih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi
mengenai kekayaan bersih pada awal dan akhir tahun dalam suatu tahun pajak.
|
(6)
|
Penghitungan
peredaran bruto menggunakan metode berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil
pemeriksaan tahun pajak sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f
dilakukan berdasarkan data Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun
pajak sebelumnya.
|
(7)
|
Penghitungan
peredaran bruto menggunakan metode proyeksi nilai ekonomi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dilakukan dengan cara memproyeksikan nilai
ekonomi dari suatu kegiatan usaha pada saat tertentu pada suatu tahun pajak.
|
(8)
|
Penghitungan
peredaran bruto menggunakan metode penghitungan rasio sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf h dilakukan berdasarkan persentase atau rasio pembanding.
|
Pasal 4
|
|
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan metode penghitungan peredaran
bruto dengan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
|
|
Pasal 5
|
|
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 yang sedang dilakukan pemeriksaan serta belum
disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, atas peredaran bruto Wajib
Pajak dimaksud dihitung berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
|
|
Pasal 6
|
|
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 12 Februari 2018
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK
INDONESIA
ttd.
SRI
MULYANI INDRAWATI
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 13 Februari 2018
DIREKTUR
JENDERAL
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
WIDODO
EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018
NOMOR 258
|
Status PMK
Nomor 15/PMK.03/2018 Tanggal 12 Pebruari 2018 Tentang Cara
Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 15/PMK.03/2018 Tanggal 12 Pebruari 2018 mulai berlaku sejak tanggal 13 Pebruari 2018.
Peraturan Yang Perlu Diketahui :