Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Batas Waktu Dan Syarat Permohonan Penundaan Pelaporan SPT Tahunan PPh (Badan dan Orang Pribadi)

Batas Waktu Permohonan Penundaan Pelaporan SPT Tahunan PPh (Badan dan Orang Pribadi) 
 
Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan bisa saja tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak karena :

- Luasnya kegiatan usaha.

- Masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan.

- Sebab lainnya

sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan.
 
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (Badan dan Orang Pribadi) untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh (Badan dan Orang Pribadi).
 
Untuk SPT Tahunan PPh Badan dapat diperpanjang jangka waktu pelaporan sampai dengan 30 Juni.
 
Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat diperpanjang jangka waktu pelaporan sampai dengan 31 Mei.


Syarat Permohonan Penundaan Pelaporan SPT Tahunan PPh (Badan dan Orang Pribadi) 

Syarat Permohonan Penundaan Pelaporan SPT Tahunan PPh (Badan dan Orang Pribadi) adalah sebagai berikut :

- Permohonan Penundaan Pelaporan SPT Tahunan PPh (Badan dan Orang Pribadi) dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak) dengan formulir yang telah ditentukan yaitu 1771-Y untuk SPT Tahunan PPh Badan dan 1770-Y untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
 
- Pemberitahuan tersebut harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.