Kode Jenis Setoran Pajak PPh Final
Kode Jenis Setoran |
Keterangan |
411128-106 |
Untuk pembayaran pajak yang masih harus
disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
411128-107 |
untuk pembayaran tambahan PPh Final melalui SPT Masa PPh atas nilai Harta Bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. |
411128-108 |
untuk pembayaran tambahan PPh Final melalui SPT Masa PPh atas nilai Harta Bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. |
411128- 111 |
Untuk pembayaran PPh Final dari kegiatan
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak
Luar Negeri (SPLN) |
411128- 199 |
Untuk pembayaran pajak Pendahuluan Surat
Ketetapan Pajak (SKP) PPh Final |
411128- 300 |
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final |
411128- 310 |
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) |
411128- 311 |
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15 |
411128- 312 |
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19 |
411128-317 |
untuk pembayaran tambahan PPh Final dalam SKPKB atas nilai harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. |
411128-318 |
untuk pembayaran tambahan PPh Final dalam SKPKB atas nilai harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. |
411128-319 |
untuk pembayaran PPh Final dalam SKPKB atas nilai Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. |
411128- 320 |
Untuk Pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2) |
411128- 321 |
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15 |
411128- 322 |
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19 |
411128- 390 |
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas
pajak yang seharusnya tidak dikembalikan |
411128- 401 |
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2)
atas diskonto / bunga obligasi dan Surat Utang Negara |
411128 - 402 |
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2)
atas Pengalihan Hak atas Tanah dan / atau Bangunan |
411128 - 403 |
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2)
atas Persewaan Tanah dan / atau Bangunan |
411128- 404 |
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2)
atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI |
411128- 405 |
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2)
atas Hadiah Undian |
411128- 406 |
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2)
atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa |
411128- 407 |
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2)
atas Penjualan Saham Pendiri |
411128- 408 |
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2)
atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura |
411128- 409 |
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2)
atas Jasa Konstruksi |
411128- 410 |
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 15
atas Pelayaran Dalam Negeri |
411128 - 411 |
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas
Pelayaran dan / atau Penerbangan Luar Negeri |
411128- 413 |
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 15
atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri |
411128- 414 |
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 15
atas Pola Bagi Hasil |
411128- 415 |
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas
Kerjasama Bentuk BOT |
411128- 416 |
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 19
Revaluasi Aktiva Tetap |
411128- 417 |
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2)
atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi |
411128- 418 |
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2)
atas penghasilan yang diterima dan / atau diperoleh orang pribadi atau badan
dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa |
411128- 419 |
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c)
atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi
dalam negeri |
411128- 420 |
Untuk pembayaran PPh Final 4 Pasal
Ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu |
411128- 421 |
Untuk pembayaran PPh Final atas
penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berupa Uplift
atau imbalan lain yang sejenis, dan penghasilan kontraktor dari pengalihan
participating interest |
411128- 422 |
Untuk pembayaran PPh Final atas
pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan
dikenai pajak penghasilan |
411128- 423 |
Untuk pembayaran PPh Final atas Penghasilan
dari Usaha yang diterima atau Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang
memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang dipotong atau Dipungut oleh Pemotong
atau Pemungut |
411128- 424 |
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas
Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan
Anak-Anak |
411128- 425 |
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak
Investasi Kolektif Tertentu |
411128-427 |
untuk pembayaran PPh Final atas
pengungkapan harta bersih yang belum atau kurang diungkap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. |
411128-428 |
untuk pembayaran PPh Final atas
pengungkapan harta bersih Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. |
411128- 499 |
Untuk pembayaran PPh Final Lainnya |
411128- 500 |
Untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP |
411128- 501 |
Untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP |
411128- 510 |
Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian
SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411128- 511 |
Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP |
411128- 514 |
Untuk pembayaran PPh Final atas harta
bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan |
411128- 515 |
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari
harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat
Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3)
Undang-Undang Pengampunan Pajak |
411128- 516 |
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari
harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan
Surat Pernyataan sampai dengan Periode Pengampunan Pajak berakhir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak |
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Final 411128
Contoh 1
PT.Jayeng Abadi Baja menyewa gedung untuk kantor, dengan nilai PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong dan disetorkan sebesar Rp.6.500.000,00.
Maka atas PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa gedung tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-403.