Kode Jenis Setoran Pajak PPh Final
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Final
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Final adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak PPh Final ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Kasus Yang Sering Terjadi
Terjadi Salah Pembuatan Kode Billing
Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk pembayaran pajak yang terutang.
Terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penjualan Tanah dan atau Bangunan tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Persewaan Tanah dan atau Bangunan.
Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak, maka kode billing atas PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas persewaan Tanah dan atau bangunan diabaikan saja.
Segera dibuat lagi kode billing untuk PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penjualan Tanah dan atau Bangunan.
Terjadi Salah Setor
Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembayaran pajak yang terutang.
Terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk PPh Final PP 23/2018 tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Persewaan Tanah dan atau Bangunan dan telah melakukan penyetoran ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Apabila terjadi salah setor, maka yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak adalah melakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari bukti pembayaran pajak untuk PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Persewaan Tanah dan atau Bangunan dipindahkan ke jenis pajak PPh Final PP 23/2018.
Kode Jenis Setoran | Keterangan |
411128-106 | Untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
411128- 111 | Untuk pembayaran PPh Final dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) |
411128- 199 | Untuk pembayaran pajak Pendahuluan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh Final |
411128- 300 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final |
411128- 310 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) |
411128- 311 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15 |
411128- 312 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19 |
411128- 320 | Untuk Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2) |
411128- 321 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15 |
411128- 322 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19 |
411128- 390 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan |
411128- 401 | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto / bunga obligasi dan Surat Utang Negara |
411128 - 402 | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan / atau Bangunan |
411128 - 403 | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan / atau Bangunan |
411128- 404 | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI |
411128- 405 | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian |
411128- 406 | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa |
411128- 407 | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri |
411128- 408 | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura |
411128- 409 | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi |
411128- 410 | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas Pelayaran Dalam Negeri |
411128 - 411 | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas Pelayaran dan / atau Penerbangan Luar Negeri |
411128- 413 | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri |
411128- 414 | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil |
411128- 415 | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT |
411128- 416 | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 Revaluasi Aktiva Tetap |
411128- 417 | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi |
411128- 418 | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima dan / atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa |
411128- 419 | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri |
411128- 420 | Untuk pembayaran PPh Final 4 Pasal Ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu |
411128- 421 | Untuk pembayaran PPh Final atas penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis, dan penghasilan kontraktor dari pengalihan participating interest |
411128- 422 | Untuk pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak penghasilan |
411128- 423 | Untuk pembayaran PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang dipotong atau Dipungut oleh Pemotong atau Pemungut |
411128- 424 | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak |
411128- 425 | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu |
411128- 499 | Untuk pembayaran PPh Final Lainnya |
411128- 500 | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411128- 501 | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
411128- 510 | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411128- 511 | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP |
411128- 514 | Untuk pembayaran PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan |
411128- 515 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak |
411128- 516 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan Periode Pengampunan Pajak berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak |
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Final 411128
Contoh 1
PT.Jayeng
Abadi Baja menyewa gedung untuk kantor, dengan nilai PPh Pasal 4 ayat (2) yang
harus dipotong dan disetorkan sebesar Rp.6.500.000,00.Maka atas PPh Pasal 4 ayat (2) atas
sewa gedung tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-403.
Contoh 2
Mahesa Ananta adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23/2018.Peredaran Usaha Bruto Masa Mei 2020 sebesar Rp.100 Juta, sehingga PPh Final berdasarkan PP 23/2018 yang terutang adalah sebesar Rp.500 ribu.
Maka atas PPh Final PP 23/2018 atas Peredaran Usaha Bruto Masa Mei 2020 tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.