Petunjuk Pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 -II (lampiran - II).
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 -II (lampiran - II) digunakan oleh Wajib
Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan :
a. Daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain.
b. PPh yang dibayarkan/dipotong di luar negeri
c. PPh ditanggung pemerintah.
Petunjuk
Pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 -II (lampiran - II)
adalah sebagai berikut :
TAHUN
PAJAK
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun
Pajak.
Contoh : Tahun Pajak 2023 diisi 2023
Periode Januari – Desember diisi 01 23 s.d 12 23
Metode
Penghitungan Penghasilan Neto
- Diisi tanda X untuk Pembukuan, apabila Wajib Pajak menggunakan pembukuan.
- Diisi tanda X untuk Pencatatan, apabila Wajib Pajak menggunakan pencatatan.
NPWP
Diisi dengan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi
Nama
Diisi dengan Nama Wajib Pajak Orang Pribadi
BAGIAN
A : DAFTAR PEMOTONGAN / PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN, PPh YANG DIBAYAR / DIPOTONG DI LUAR NEGERI DAN PPh DITANGGUNG
PEMERINTAH
- Nomor bukti pemotongan / pemungutan :
- Nomor bukti pemotongan/pemungutan :
- Tanggal bukti pemotongan/pemungutan :
- Jenis Pajak : PPh Pasal 21/22/23/24/26/DTP
- Jumlah PPh yang dipotong/dipungut :
Petunjuk
Pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 -II (lampiran - II) selengkapnya
silahkan KLIK DISINI
Baca Juga :
Referensi :