Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 -II (lampiran - II).

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 -II (lampiran - II) digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan :

a. Daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain.

b. PPh yang dibayarkan/dipotong di luar negeri

c. PPh ditanggung pemerintah.
 

Petunjuk Pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 -II (lampiran - II) untuk Tahun Pajak 2024 adalah sebagai berikut :

TAHUN PAJAK

Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun Pajak.

Contoh : Tahun Pajak 2024 diisi 2024

Periode Januari – Desember diisi 01 24 s.d 12 24

Metode Penghitungan Penghasilan Neto

Diisi tanda X untuk Pembukuan, apabila Wajib Pajak menggunakan pembukuan.

Diisi tanda X untuk Pencatatan, apabila Wajib Pajak menggunakan pencatatan. 
NPWP

Diisi dengan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Nama

Diisi dengan Nama Wajib Pajak Orang Pribadi

BAGIAN A : DAFTAR PEMOTONGAN / PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN,  PPh YANG DIBAYAR  / DIPOTONG DI LUAR NEGERI DAN PPh DITANGGUNG PEMERINTAH 

Bagian ini merupakan rincian angsuran PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya berupa pemotongan / pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah yang diperhitungkan sebagai kredit pajak.

(Pasal 28 Undang-Undang PPh, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan Yang Ditanggung oleh Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan).

Dalam hal:

1. Istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);

2. Istri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH);

3. Istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT);

rincian angsuran PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh istri, dilaporkan secara terpisah dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi istri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.

NOMOR - Kolom (1)

Cukup jelas.

NAMA PEMOTONG / PEMUNGUT PAJAK - Kolom (2)

Kolom ini diisi dengan nama dari masing-masing pemotong/pemungut pajak.

NPWP PEMOTONG / PEMUNGUT PAJAK - Kolom (3)

Kolom ini diisi dengan NPWP dari masing-masing pemotong/pemungut pajak.

NOMOR BUKTI PEMOTONGAN / PEMUNGUTAN - Kolom (4)

Kolom ini diisi dengan nomor setiap bukti pemotongan/pemungutan.

TANGGAL BUKTI PEMOTONGAN / PEMUNGUTAN - Kolom (5)

Kolom ini diisi dengan tanggal setiap bukti pemotongan/pemungutan dengan format penulisan dd/mm/yy.

JENIS PAJAK : PPh PASAL 21/PASAL 22/PASAL 23/PASAL 24/PASAL 26/DTP - Kolom (6)

Kolom ini diisi dengan jenis pajak yang telah dipotong/dipungut/ditanggung pemerintah yaitu: PPh Pasal 21 (ditulis 21), PPh Pasal 22 (ditulis 22), PPh Pasal 23 (ditulis 23), PPh Pasal 24 (ditulis 24), PPh Pasal 26 (ditulis 26), dan PPh Ditanggung Pemerintah (ditulis DTP).

PPh PASAL 21

PPh Pasal 21 meliputi PPh yang telah dipotong oleh pemotong PPh Pasal 21 dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, baik terhadap Wajib Pajak sendiri maupun terhadap istri Wajib Pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, dan anak/anak angkat yang belum dewasa dikutip dari Formulir 1721-A1 Angka 21 dan/atau dari Formulir 1721-A2 Angka 18 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Dalam hal istri melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga (status perpajakan suami-istri adalah KK), maka pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang semata-mata diterima atau diperoleh istri dari satu pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, merupakan pemotongan pajak yang bersifat final sehingga dilaporkan pada Lampiran - III (Formulir 1770 - III) Bagian A: Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final, Nomor 15: Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja.

PPh PASAL 22

PPh Pasal 22 meliputi PPh yang telah dipungut dalam Tahun Pajak yang bersangkutan oleh:

a. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang dan ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya;

b. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;

c. bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);

d. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);

e. 1 ) Badan Usaha Milik Negara;

2) Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya;

3) badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT 
Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank BNI Syariah;

berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.

f. badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;

g. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;

h. Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;

i. Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industrinya atau ekspornya;

j. Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;

k. Badan usaha yang memproduksi emas batangan, atas penjualan emas batangan di dalam negeri; 

l. Wajib Pajak Badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

(Pasal 22 Undang-Undang PPh, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor
atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015).

PPh PASAL 23

PPh Pasal 23 meliputi PPh yang telah dipotong dalam Tahun Pajak yang bersangkutan oleh pemotong PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa, imbalan atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak, kecuali pemotongan PPh yang bersifat final.

(Pasal 23 Undang-Undang PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008).

PPh PASAL 24

PPh Pasal 24 adalah pajak yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri dalam tahun yang bersangkutan, sebesar PPh yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-Undang PPh.

Penghitungan batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan; tersebut harus dilakukan untuk masing-masing negara.

Dalam hal pajak yang dibayar/dipotong/terutang atas penghasilan di luar negeri jumlahnya sama atau lebih kecil dari;batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan; tersebut, maka jumlah PPh Pasal 24 yang diisikan pada Kolom (7) adalah sebesar pajak yang sebenarnya dibayar/dipotong/terutang atas penghasilan di luar negeri. Namun, apabila pajak yang sebenarnya dibayar/dipotong/terutang atas penghasilan di luar negeri lebih besar dari;batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan, maka jumlah PPh Pasal 24 yang diisikan pada Kolom (7) adalah sebesar batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan tersebut (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri). Penghitungan batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan dapat dilihat pada bagian Petunjuk Pengisian Induk SPT, Angka 4: Penghasilan Neto Luar Negeri di halaman 29 Petunjuk Pengisian ini.

PPh PASAL 26

Pemotongan pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri adalah bersifat final namun atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri, pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga potongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh. Tidak termasuk PPh Pasal 26 yang telah dikreditkan pada lembar formulir 1721 - A1.

PPh DITANGGUNG PEMERINTAH

Kolom ini diisi dengan jumlah PPh yang ditanggung pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan.

JUMLAH PPh YANG DIPOTONG/DIPUNGUT - Kolom (7)

Kolom ini diisi dengan jumlah PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut pajak PPh Pasal 21/Pasal 22/Pasal 23 /Pasal 24/ Pasal 26/DTP dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

JUMLAH BAGIAN A

Diisi dengan hasil penjumlahan keseluruhan PPh Pasal 21/PPh Pasal 22/PPh Pasal 23/PPh Pasal 24/Pasal 26/DTP yang telah dipotong/dipungut yang tercantum pada Kolom (7).