Proses Bisnis PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)
I. Cara Bisnis Perusahaan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)
Hal ini disebabkan karena sekarang banyak orang yang ingin bisnis dibidang usaha ekspor dan atau impor tetapi tidak atau belum mengetahui bagaimana prosedur atau cara untuk melakukan ekspor maupun impor, sehingga inilah peluang bisnis bagi perusahaan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan).
Kewajiban pabean adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh importir atau eksportir dalam rangka memenuhi segala aturan yang ditetapkan untuk dapat mengimpor atau mengekspor barang agar dipenuhinya hak-hak keuangan negara dan perlindungan industri dalam negeri.
Eksportir maupun importir dapat menggunakan jasa perusahaan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk dapat membantu pelaksanaan kegiatan eksport maupun impor barang.
Syarat mendirikan perusahaan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) antara lain :
1. Pengusaha harus mendirikan perusahaan berbadan hukum dengan akte notaris yang biasanya berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang nantinya akan menjadi perusahaan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan).
2. PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) harus memiliki kantor (baik sewa atau milik sendiri) yang sebaiknya memiliki jaringan telpon.
3. PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean harus melakukan registrasi Kepabeanan (Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diberikan Akses Kepabeanan. Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK) berlaku untuk seluruh Kantor Bea dan Cukai diseluruh Indonesia.
4. PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) harus mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak.
5. PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) harus memiliki pegawai dengan kriteria :
a. Ahli Kepabeanan.
b. Pegawai bagian administrasi kantor.
c. Pegawai operasional lapangan.
6. PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) yang telah mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK) harus terlebih dahulu menyerahkan jaminan (Customs Bond) kepada Kepala KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menetapkan besarnya jaminan berdasarkan manajemen risiko.
Bentuk jaminan dapat berupa :
a. Uang tunai.
b. Jaminan bank; dan/atau
c. Jaminan dari perusahaan asuransi.
Legalitas dari PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) antara lain berupa :
1. Akta pendirian perusahaan.
2. Pengesahan akta pendirian perusahaan oleh Kemenkumham.
3. Perubahan akta pendirian perusahaan (apabila ada).
4. Pengesahan perubahan akta pendirian perusahaan oleh Kemenkumham (apabila ada akte perubahan).
5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
6. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
7. Surat Keterangan Domisili (SKD) dari Pemerintah Daerah di lokasi Perusahaan bertempat tinggal (alamat).
8. NIB dari oss.go.id.
9. NIK sebagai eksportir, importir dan PPJK dari portal insw.go.id.
10. Sertifikat ahli kepabeanan (dimiliki oleh karyawan perusahaan).
11. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
12. SIUJPT (Surat Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi).
13. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
14. SITU (KBLI).
15. KTA KADIN.
16. Keanggotaan ALFI/ILFA.
17. Otoritas Pelabuhan.
2. Sewa gudang apabila barang yang diekspor disimpan dipelabuhan.
3. Biaya handling digudang pelabuhan untuk pemasukan dan pengeluaran cargo dari gudang.
4. Biaya E-seal untuk penggunaan e-seal yang diharuskan sebagai persyaratan oleh Kantor Bea dan Cukai di pelabuhan.
5. Biaya sewa truk untuk pengangkutan barang ekspor dari gudang pengguna jasa PPJK ke gudang di pelabuhan.
6. Biaya pengiriman barang dari pelabuhan ke negara pemesan barang ekspor.
7. Biaya TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) untuk pemuatan barang dari gudang pelabuhan ke kapal yang akan mengangkut barang ekspor.
8. Biaya lain yang harus dibayar oleh eksportir untuk proses ekspor barang di pelabuhan.
9. Biaya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10% dari nilai jasa PPJK dika perusahaan PPJK merupakan Pengusaha Kena Pajak.
Kewajiban perpajakan dimulai sejak akan memulai bisnis perusahaan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)sampai dengan berhentinya kegiatan bisnis.
Kewajiban perpajakan yang menjadi kewajiban perusahaan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) meliputi :
Untuk perusahaan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) Badan usaha yang bisa dipilih hanya PT (Perseroan Terbatas) yang nantinya akan menjadi perusahaan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan).
Setelah memilih badan usaha yang akan digunakan untuk bisnis PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan), maka harus segera mendirikan badan usaha tersebut dengan akte notaris kemudian didaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Jika akan mendaftarkan Badan Usaha untuk memperoleh NPWP, maka salah satu pengurus harus terlebih dahulu memiliki NPWP.
2. NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak)
Dengan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) maka semua Pajak Masukan atas pembelian BKP (Barang Kena Pajak) dan atau JKP (Jasa Kena Pajak) bisa diperhitungkan dengan Pajak Keluaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perusahaan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan).
Kewajiban PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) adalah memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 ke bank persepsi atau kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan berikut.
Selain itu juga harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikut.
4. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 23
Selain itu juga harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikut.
5. PPh (Pajak Penghasilan) Final Berdasarkan PP 55 Tahun 2022
Pembayaran PPh Final PP 55/2022 paling lambat tanggal 15 bulan berikut.
Penghasilan yang diterima Wajib Pajak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan paling lambat tanggal 30 April.
Pembayaran PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikut.
Penghasilan yang diterima Wajib Pajak Badan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan paling lambat tanggal 30 April.
Pembayaran PPN paling lambat sebelum SPT Masa PPN dilaporkan.
SPT Masa PPN harus dilaporkan paling lambat pada akhir bulan berikut.