Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Proses Bisnis PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)

Cara Bisnis dan Perpajakan Untuk PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)

Cara Bisnis dan Perpajakan Untuk PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) akan membahas tentang bagaimana cara bisnis PPJK dari pendirian perusahaan, jenis jasa dan contoh bisnisnya, sedangkan Perpajakan untuk PPJK akan membahas kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Perusahaan PPJk.

I. Cara Bisnis Perusahaan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)

Cara Bisnis Perusahaan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) perlu diketahui oleh siapa saja yang memiliki minat bisnis di bidang jasa pengurusan ekspor dan impor barang.

Hal ini disebabkan karena sekarang banyak orang yang ingin bisnis dibidang usaha ekspor dan atau impor tetapi tidak atau belum mengetahui bagaimana prosedur atau cara untuk melakukan ekspor maupun impor, sehingga inilah peluang bisnis bagi perusahaan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan).

A. Pengertian PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)

PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) adalah Badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.

Kewajiban pabean adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh importir atau eksportir dalam rangka memenuhi segala aturan yang ditetapkan untuk dapat mengimpor atau mengekspor barang agar dipenuhinya hak-hak keuangan negara dan perlindungan industri dalam negeri.

Eksportir maupun importir dapat menggunakan jasa perusahaan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk dapat membantu pelaksanaan kegiatan eksport maupun impor barang.
 

B. Syarat mendirikan perusahaan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)

Syarat mendirikan perusahaan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) antara lain :

1. Pengusaha harus mendirikan perusahaan berbadan hukum dengan akte notaris yang biasanya berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang nantinya akan menjadi perusahaan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan).

2. PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) harus memiliki kantor (baik sewa atau milik sendiri) yang sebaiknya memiliki jaringan telpon.

3. PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean harus melakukan registrasi Kepabeanan (Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diberikan Akses Kepabeanan. Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK) berlaku untuk seluruh Kantor Bea dan Cukai diseluruh Indonesia.

4. PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) harus mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak.

5. PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) harus memiliki pegawai dengan kriteria :

a. Ahli Kepabeanan.

b. Pegawai bagian administrasi kantor.

c. Pegawai operasional lapangan.

6. PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) yang telah mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK) harus terlebih dahulu menyerahkan jaminan (Customs Bond) kepada Kepala KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai menetapkan besarnya jaminan berdasarkan manajemen risiko.

Bentuk jaminan dapat berupa :

a. Uang tunai.

b. Jaminan bank; dan/atau

c. Jaminan dari perusahaan asuransi.


C. Legalitas dari PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)


Legalitas dari PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) antara lain berupa :


1.  Akta pendirian perusahaan.


2. Pengesahan akta pendirian perusahaan oleh Kemenkumham.


3. Perubahan akta pendirian perusahaan (apabila ada).


4. Pengesahan perubahan akta pendirian perusahaan oleh Kemenkumham (apabila ada akte perubahan).


5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).


6. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).


7. Surat Keterangan Domisili (SKD) dari Pemerintah Daerah di lokasi Perusahaan bertempat tinggal (alamat).


8. NIB dari oss.go.id.


9. NIK sebagai eksportir, importir dan PPJK dari portal insw.go.id.


10. Sertifikat ahli kepabeanan (dimiliki oleh karyawan perusahaan).


11. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan). 


12. SIUJPT (Surat Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi).


13. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).


14. SITU (KBLI).


15. KTA KADIN.


16. Keanggotaan ALFI/ILFA.


17. Otoritas Pelabuhan.


D. Jasa yang dapat disediakan oleh Perusahaan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) kepada pengguna jasa

Jasa yang dapat disediakan oleh Perusahaan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) kepada pengguna jasa antara lain :

1. Jasa Pengecekan kelengkapan dan validitas izin import atau export. 

2. Jasa data input deklarasi export atau import. 

3. Jasa mendampingi dan menyaksikan proses cek fisik. 

4. Jasa memonitor keberadaan barang apabila terjadi clearance delay. 

5. Jasa Impor sementara. 

6. Jasa ReImpor. 

7. Jasa pengantaran ke pemilik barang.

E. Contoh Biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan yang akan menggunakan jasa PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk melakukan ekspor melalui laut

1. Fee atau jasa PPJK untuk pengurusan per dokumen kepabeanan.

2. Sewa gudang apabila barang yang diekspor disimpan dipelabuhan.

3. Biaya handling digudang pelabuhan untuk pemasukan dan pengeluaran cargo dari gudang.

4. Biaya E-seal untuk penggunaan e-seal yang diharuskan sebagai persyaratan oleh Kantor Bea dan Cukai di pelabuhan.

5. Biaya sewa truk untuk pengangkutan barang ekspor dari gudang pengguna jasa PPJK ke gudang di pelabuhan.

6. Biaya pengiriman barang dari pelabuhan ke negara pemesan barang ekspor.

7. Biaya TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) untuk pemuatan barang dari gudang pelabuhan ke kapal yang akan mengangkut barang ekspor.

8. Biaya lain yang harus dibayar oleh eksportir untuk proses ekspor barang di pelabuhan.

9. Biaya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10% dari nilai jasa PPJK dika perusahaan PPJK merupakan Pengusaha Kena Pajak.

II. Perpajakan Untuk Bisnis Perusahaan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)

Apabila ingin bisnis jasa pengurusan ekspor dan inpor dengan menggunakan perusahaan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan), maka tidak boleh melupakan kewajiban pajak yang melekat pada bisnis tersebut.

Kewajiban perpajakan dimulai sejak akan memulai bisnis perusahaan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)sampai dengan berhentinya kegiatan bisnis.

Kewajiban perpajakan yang menjadi kewajiban perusahaan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) meliputi :

1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Apabila kita akan memulai bisnis dengan perusahaan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan), maka yang pertama kali yang harus diputuskan adalah bentuk badan usaha yang akan digunakan untuk bisnis tersebut.

Untuk perusahaan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) Badan usaha yang bisa dipilih hanya PT (Perseroan Terbatas) yang nantinya akan menjadi perusahaan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan).

Setelah memilih badan usaha yang akan digunakan untuk bisnis PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan), maka harus segera mendirikan badan usaha tersebut dengan akte notaris kemudian didaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Jika akan mendaftarkan Badan Usaha untuk memperoleh NPWP, maka salah satu pengurus harus terlebih dahulu memiliki NPWP.

2. NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak)

Pada saat mendaftarkan diri untuk menjadi Wajib Pajak Badan dengan memperoleh NPWP, maka perusahaan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) dapat langsung mendaftarkan diri untuk menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak), karena jasa yang dilakukannya merupakan jasa kena pajak.

Dengan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) maka semua Pajak Masukan atas pembelian BKP (Barang Kena Pajak) dan atau JKP (Jasa Kena Pajak) bisa diperhitungkan dengan Pajak Keluaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perusahaan 
PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan).

3. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21

PPh Pasal 21 dikenakan atas biaya pegawai perusahaan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) yang jumlahnya diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Kewajiban PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) adalah memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 ke bank persepsi atau kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan berikut.

Selain itu juga harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikut.

4. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 23

Kewajiban PPh Pasal 23 bagi Wajib Pajak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) adalah memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 ke bank persepsi atau kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan berikut.

Selain itu juga harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikut.

5. PPh (Pajak Penghasilan) Final Berdasarkan PP 55 Tahun 2022

Wajib Pajak Badan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) yang mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Badan berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 55 Tahun 2022 wajib membayar PPh Final sebesar 0,5 % x Penjualan Bruto setiap bulan.

Pembayaran PPh Final PP 55/2022 paling lambat tanggal 15 bulan berikut.

Penghasilan yang diterima Wajib Pajak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan paling lambat tanggal 30 April.

6. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 25/29

Wajib Pajak Badan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) yang mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan wajib membayar PPh Pasal 25 setiap bulan.

Pembayaran PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikut.

Penghasilan yang diterima Wajib Pajak Badan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan paling lambat tanggal 30 April.

7. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Wajib Pajak Badan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) yang mempunyai kewajiban PPN wajib membuat Faktur Pajak, melaporkan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan serta menyetor PPN yang kurang dibayar setiap bulan.

Pembayaran PPN paling lambat sebelum SPT Masa PPN dilaporkan.

SPT Masa PPN harus dilaporkan paling lambat pada akhir bulan berikut.


Baca Juga :

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

PMK Nomor 179/PMK.04/2016 Tentang Registrasi Kepabeanan.