Perhitungan PPN Atas Pengadaan Barang Di Kepolisian RI
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Pak mau tanya mengenai perhitungan pajak PPN dan batasan yang kena pajak PPN pada pengadaan barang kena pajak di Kepolisian RI besarannya berapa ?
Dan pembacaan nya pajak 11% itu sama 11 / 111 , trima kasih
Jawaban Konsultasi Pajak :
1. Kepolisian Republik Indonesia termasuk dalam kategori Instansi Pemerintah, sehingga wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai Bendahara Instansi Pemerintah.
2. Bendahara Instansi Kepolisian Republik Indonesia mempunyai kewajiban pajak, yaitu salah satunya memungut dan menyetor serta melaporkan PPN atas pengadaan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
Sehingga pemungutan PPN hanya dilakukan apabila harga Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak jumlahnya melebihi Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang.
Apabila harga Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak jumlahnya tidak melebihi Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), maka tidak dilakukan pemungutan PPN, sehingga Pengusaha Kena Pajak sebagai rekanan bendahara Instansi Kepolisian Republik Indonesia wajib membuat Faktur Pajak dan menyetor PPN serta melaporkannya dalam SPT Masa PPNnya.
Contoh :
Nilai kontrak : 11.000.000
Dasar Pengenaan Pajak : 9.909.910 (100/111 x 11.000.000)
PPN : 1.090.090 (11 % x 9.909.910 )
Atas Nilai kontrak sebesar Rp.11.000.000 dilakukan pemungutan oleh bendahara Instansi Pemerintah sebesar Rp.1.090.090
b. Dalam hal penyerahan BKP dengan Nilai kontrak atau jumlah pembayaran tidak termasuk PPN , maka jumlah PPN yang dipungut adalah 11 bagian dari jumlah pembayaran.
Contoh :
Contoh :
Nilai kontrak : 10.000.000
Dasar Pengenaan Pajak : 10.000.000
PPN : 1.100.000 (11 % x 10.000.000)
Atas Nilai kontrak sebesar Rp.10.000.000 dilakukan pemungutan oleh bendahara sebesar Rp.1.100.000
Dalam praktek untuk pengadaan barang dengan instansi pemerintah (bendahara pemerintah) biasanya nilai kontrak termasuk PPN.
5. Contoh Perhitungan PPN Atas Pengadaan Barang oleh bendahara di Kepolisian RI terhadap BKP (Barang Kena Pajak) yang tidak dapat dipungut PPN adalah sebagai berikut :
a. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dengan Nilai kontrak atau jumlah pembayaran termasuk PPN , maka jumlah PPN yang dipungut adalah 11/111 bagian dari jumlah pembayaran.
Contoh :
Nilai kontrak : 2.200.000
Dasar Pengenaan Pajak : 1.981.982 (100/111 x 2.200.000)
PPN : 218.018 (11 % x 1.981.982 )
Atas Nilai kontrak sebesar Rp.2.200.000 tidak dilakukan pemungutan oleh bendahara sebesar Rp.218.018 tetapi disetor sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak sebagai rekanan bendahara.
b. Dalam hal penyerahan BKP dengan Nilai kontrak atau jumlah pembayaran tidak termasuk PPN , maka jumlah PPN yang disetor sendiri oleh rekanan adalah 11 bagian dari jumlah pembayaran.
Contoh :
Contoh :
Nilai kontrak : 1.000.000
Dasar Pengenaan Pajak : 1.000.000
PPN : 110.000 (11 % x 1.000.000)
Atas Nilai kontrak sebesar Rp.1.000.000 tidak dilakukan pemungutan oleh bendahara sebesar Rp.110.000 tetapi disetor sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak sebagai rekanan bendahara.
Dalam praktek untuk pengadaan barang dengan instansi pemerintah (bendahara pemerintah) biasanya nilai kontrak termasuk PPN.
Baca Juga :
Tanya Jawab Seluruh Jenis Pajak
Referensi :
- Peraturan Pajak Tentang Bendahara Instansi Pemerintah