Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Formulir Daftar Jumlah Penghasilan Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 Per Masa Pajak Serta Dari Masing-Masing Tempat Usaha (Excel)

Wajib Pajak yang dikenai PPh Final atas penghasilan bruto dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu wajib melampirkan rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak serta dari masing-masing tempat usaha apabila memiliki lebih dari satu tempat usaha sebagai lampiran pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau SPT Tahunan PPh Badan.

Wajib Pajak yang dikenai PPh Final atas penghasilan bruto dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan meliputi :

1. Wajib Pajak orang pribadi

2. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas.

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Penghasilan yang tidak termasuk sebagai penghasilan dari usaha yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% dari peredaran usaha bruto, meliputi :

1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi  dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh diluar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.

3. Penghasilan yang telah dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan tersendiri.

4. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.


Contoh Kasus :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir Daftar Jumlah Penghasilan Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018.

a. Arianto Sugandi adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 31 Maret 2019.

b. Arianto Sugandi mempunyai kegiatan usaha perdagangan besi dan baja.

c. Peredaran usaha bruto selama Januari sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp. 1.470.000.000.

d. Untuk Tahun Pajak 2022 Arianto Sugandi menghitung Pajak Penghasilannya berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dan wajib membuat serta melampirkan Formulir Daftar Jumlah Penghasilan Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dalam laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun 2022.

2. Wajib Pajak Badan yang menggunakan Formulir Daftar Jumlah Penghasilan Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018.

a. PT.Duta Kencana Manunggal adalah Wajib Pajak Badan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 30 Juni 2020.

b. PT.Duta Kencana Manunggal mempunyai kegiatan usaha Indutri Pengolahan Kayu.

c. Peredaran usaha bruto selama Januari sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp. 4.485.000.000.

d. Untuk Tahun Pajak 2022 PT.Duta Kencana Manunggal menghitung Pajak Penghasilannya berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dan wajib membuat serta melampirkan Formulir Daftar Jumlah Penghasilan Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dalam laporan SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2022.


Format Daftar Jumlah Penghasilan Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 Per Masa Pajak Serta Dari Masing-Masing Tempat Usaha untuk Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 adalah sebagai berikut :

Daftar Jumlah Penghasilan Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 Per Masa Pajak Serta Dari Masing-Masing Tempat Usaha
Tahun Pajak : 2022

Nama     :
NPWP     :
Alamat   :

NPWP Tempat Usaha KPP Lokasi

Peredaran Usaha

PPh Final 0,5 % Dibayar

 

 

 

Januari

Pebruari

Maret

April

Mei

Juni

Juli

Agustus

September

Oktober

Nopember

Desember

Jumlah

 

 



Tanda Tangan, Nama dan Cap


Formulir Daftar Jumlah Penghasilan Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun Pajak 2018 Per Masa Pajak Serta Dari Masing-Masing Tempat Usaha untuk Tahun Pajak 2022 berbentuk Excel selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Baca Juga :




Tarif Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 Untuk Wajib Pajak Badan Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018

Referensi :


1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

2. PER-30/PJ/2017 Tanggal 29 Desember 2017 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya