Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir Daftar Peredaran Bruto Tertentu Berdasarkan PP 55 Tahun 2022 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenai PPh Final dalam jangka waktu tertentu atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 wajib melampirkan rincian jumlah Peredaran Bruto dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak sebagai lampiran pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Peredaran Bruto Tertentu adalah peredaran bruto yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud diatas sebagai berikut:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.

c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.

d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Besarnya peredaran bruto tertentu merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.

Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang:

a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau

b. Istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan istri.

Besarnya peredaran bruto tertentu merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.

Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari peredaran bruto.

Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai Pajak Penghasilan merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama dalam suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan Final sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan.

Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi.


Formulir Daftar Penghasilan Bruto Tertentu Berdasarkan PP 55 Tahun 2022 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan :

- Peredaran Bruto untuk setiap Masa Pajak.

- PPh Final untuk setiap Masa Pajak.



Formulir Daftar Penghasilan Bruto Tertentu Berdasarkan PP 55 Tahun 2022 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 :

Nama Wajib Pajak :

NPWP :

Alamat :

Bulan
Peredaran Bruto
Peredaran Bruto Tidak Kena Pajak
Peredaran Usaha  Kena Pajak
Pajak Penghasilan Final

Januari

 

500.000.000

 

 

Februari

 

 

 

Maret

 

 

 

April

 

 

 

Mei

 

 

 

Juni

 

 

 

Juli

 

 

 

Agustus

 

 

 

September

 

 

 

Oktober

 

 

 

November

 

 

 

Desember

 

 

 

Jumlah