PP Nomor 80 Tahun 2010 Tanggal 20 Desember 2010 Tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN atau APBD
Oleh wibowo subekti
Susunan PP Nomor 80 Tahun 2010 Tanggal 20 Desember 2010 adalah sebagai berikut :
Pasal 1 Tentang Pengertian Istilah
yang digunakan dalam PP Nomor 80 Tahun 2010 Tanggal 20 Desember 2010yaitu
meliputi pengertian Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan Pasal
21, Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pensiunan, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 2 dan Pasal 3 Tentang
Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan
teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD.
Pasal 4 Tentang Pengenaan Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan tetap
dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD berupa
honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau
APBD.
Pasal 5 Tentang Pengenaan PPh Pasal
21 atas penghasilan PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang
diangkat sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga yang tidak termasuk
sebagai Pejabat Negara, yang berasal dari APBN atau APBD terkait dengan kedudukannya
sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga tersebut.
Pasal 6 Tentang Pelaporan SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi bagi PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan
Pensiunannya atas seluruh penghasilan dari APBN/APBD maupun dari sumber
lainnya.
Pasal 7 Tentang Ketentuan lebih
lanjut tentang tata cara pemotongan PPh Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, Anggota
POLRI, dan Pensiunannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 8 Tentang Pencabutan PP Nomor
45 Tahun 1994 tentang PPh bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan
yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah
Pasal 9 Tentang Saat berlakunya
PP Nomor 80 Tahun 2010 Tanggal 20 Desember 2010.
StatusPP Nomor 80 Tahun 2010 Tanggal 20
Desember 2010 adalah sebagai berikut :
PP
Nomor 80 Tahun 2010 Tanggal 20 Desember 2010 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2011.
PP
Nomor 80 Tahun 2010 Tanggal 20 Desember 2010 mencabut PP Nomor 45 Tahun 1994 tentang PPh bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau
Keuangan Daerah.
PP Nomor 80 Tahun 2010 Tanggal 20 Desember 2010 Tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN atau APBD selengkapnya silahkan KLIK DISINI.