Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan perubahan data ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila terdapat data yang berubah antara lain :
- Wajib Pajak berubah Nama
- Wajib Pajak berubah Alamat
- Wajib Pajak berubah Status
- Wajib Pajak berubah Gelar
- Wajib Pajak berubah Jenis Usaha
Wajib Pajak yang pindah alamat diluar wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar wajib mengajukan permohonan Wajib Pajak Pindah.
Formulir Perubahan Data Bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi
Formulir dan Wajib Pajak Pindah Bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi
dapat didownload di
Formulir Permohonan Wajib Pajak Pindah Bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi
Formulir dan Wajib Pajak Pindah Bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi
dapat didownload di
Formulir Permohonan Wajib Pajak Pindah Bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi
Referensi :
- Pasal 1 dan 2 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
-
PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha danPengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta PerubahanData dan Pemindahan Wajib Pajak