Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan perubahan data ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila terdapat data yang berubah antara lain :

1. Wajib Pajak  berubah Nama

2. Wajib Pajak berubah Alamat

3. Wajib Pajak berubah Status

4. Wajib Pajak berubah Gelar

5. Wajib Pajak berubah Jenis Usaha
Wajib Pajak yang pindah alamat diluar wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar wajib mengajukan permohonan Wajib Pajak Pindah.


Formulir Perubahan Data Bagi  Wajib Pajak Orang Pribadi

Formulir Perubahan Data Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan Lampiran PER-04/PJ/2020 Tanggal 13 Maret 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Formulir  Perubahan Data Bagi  Wajib Pajak Orang Pribadi selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI


Baca Juga :





Referensi :

Peraturan Pajak Tentang NPWP dan NPPKP