Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara / Prosedur Perubahan Data (update) Bagi Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak Badan, Joint Operation, Orang Pribadi Dan Bendahara

Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan perubahan data ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar apabila terdapat data yang berubah.

Selain itu Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak secara jabatan.

Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak berdasarkan pertimbangan kemudahan administratif,  yaitu dalam hal data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya.

Perubahan Data Wajib Pajak secara Jabatan tersebut akan diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data.

Permohonan perubahan data Wajib Pajak harus dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut.


Perubahan Data Wajib Pajak harus memenuhi syarat :

a.Data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya.

b. Perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar,


Perubahan data Wajib Pajak yang dapat dilakukan meliputi :

a. Untuk Wajib Pajak orang pribadi terdiri dari :

1. perubahan identitas Wajib Pajak.

2. perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sama.

3. perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak.

4. perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.

5. terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

b. untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi terdiri dari :

1. perubahan wakil Wajib Pajak.

2. perubahan alamat tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja 
Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  yang sama.

3. perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak.

4. terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak;

c. untuk Wajib Pajak Badan terdiri dari:

1. perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum.

2. perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja 
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sama.

3. perubahan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak.

4. perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum.

5. terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

6. terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak;

d. untuk Instansi Pemerintah terdiri dari :

1. perubahan identitas Instansi Pemerintah.

2. perubahan alamat tempat kedudukan Instansi Pemerintah yang masih dalam wilayah kerja 
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sama.

3. perubahan Kepala Instansi Pemerintah dan/atau pejabat Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan.

4. terdapat kesalahan tulis data Instansi Pemerintah pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

5. terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk Instansi Pemerintah pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk Instansi Pemerintah yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

Prosedur atau Cara Perubahan Data (Update Data) Wajib Pajak 

Permohonan perubahan data Wajib Pajak dapat dilakukan secara :

a. elektronik 

b. tertulis, 

Permohonan perubahan data Wajib Pajak dapat dilakukan secara  elektronik

Prosedur atau Cara Perubahan Data Wajib Pajak secara elektronik dapat dilakukan dengan cara :

1. Permohonan perubahan data Wajib Pajak secara elektronik dilakukan melalui:

a. Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak, dilakukan dengan:

1). mengisi dan menyampaikan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak; dan

2). mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung;

Atau

b. contact center dan/atau saluran tertentu lainnya, dilakukan dengan memanfaatkan layanan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

2. Formulir Perubahan Data Wajib Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum. 

3. Dalam rangka proses pengajuan permohonan perubahan data Wajib Pajak melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya Wajib Pajak harus memenuhi proses validasi identitas untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak sendiri yang mengajukan permohonan dimaksud. 

4. Permohonan perubahan data Wajib Pajak secara elektronik melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya dinyatakan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Wajib Pajak telah menyatakan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan perubahan data tersebut melalui layanan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

5. Berdasarkan permohonan perubahan data Wajib Pajak secara elektronik tersebut :

a. kepada Wajib Pajak diberikan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik), dalam hal permohonan memenuhi ketentuan yang berlaku

b. permohonan dianggap tidak diajukan dan:

1). Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak untuk permohonan yang disampaikan melalui Aplikasi Registrasi, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

2) pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak tidak memproses lebih lanjut permohonan Wajib Pajak untuk permohonan yang disampaikan melalui contact center atau saluran tertentu lainnya, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Permohonan perubahan data Wajib Pajak dapat dilakukan secara  tertulis

Prosedur atau Cara Perubahan Data Wajib Pajak secara tertulis dapat dilakukan dengan cara :

1. Permohonan perubahan data Wajib Pajak secara tertulis dilakukan dengan:

a. mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak; dan

b. melampirkan dokumen pendukung.

2. Permohonan perubahan data Wajib Pajak disampaikan:

a. secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP; atau

b. melalui:

1). pos dengan bukti pengiriman surat; atau

2). perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,

ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.

3. Berdasarkan permohonan perubahan Wajib Pajak secara tertulis tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) :

a. dalam hal permohonan memenuhi ketentuan yang berlaku, menerbitkan dan menyampaikan BPS kepada Wajib Pajak; atau

b. dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku maka :

1). mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau

2). mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa permohonan tidak dapat diproses dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

5. Dalam hal permohonan perubahan data Wajib Pajak disampaikan pada  Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), maka Kepala KP2KP meneruskan permohonan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada hari kerja yang sama dengan saat permohonan diterima.


Penyelesaian Permohonan Perubahan Data

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan data Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) diterbitkan atau BPS  (Bukti Penerimaan Surat) disampaikan dan memberitahukan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data.

Dalam hal perubahan data Wajib Pajak menyebabkan perubahan informasi dalam Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan/atau Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP kepada Wajib Pajak :

a. melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;

b. secara langsung;

c. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau

d. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.


Baca Juga : 



Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan


Referensi :