Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE-11/PJ/2014 Tanggal 10 Maret 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan PPh, PPN dan/atau PPnBM

SE-11/PJ/2014 Tanggal 10 Maret 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan PPh, PPN dan/atau PPnBM mengatur tentang :

- Prosedur Penanganan pengajuan permohonan keberatan di Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

- Prosedur Penyelesaian permohonan keberatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.


Status PER-06/PJ/2014 Tanggal 07 Maret 2014 adalah sebagai berikut :

- SE-11/PJ/2014 Tanggal 10 Maret 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 10 Maret 2014.

- Dengan berlakunya SE-11/PJ/2014 Tanggal 10 Maret 2014, maka SE-122/PJ/2010 tentang Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PPh, PPN dan/atau PPnBM, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Baca Juga :


Peraturan Pajak Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)