Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2012 Dan 2011 (Excel)

Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2014 dan seterusnya Berbentuk Excel selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2012
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2012 dan Tahun 2011 dipakai untuk melaporkan penghasilan dan perhitungan PPh Orang Pribadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun bagi :
1.    Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja.
2.    Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp.60.000.000,-  dalam satu tahun.
3.    Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut tidak mempunyai penghasilan lain selain dari pekerjaan dan bunga bank serta bunga dari koperasi.

Ketiga syarat tersebut harus terpenuhi sehingga apabila tidak terpenuhi tidak boleh menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 SS.
Contoh :
a.    Wajib Pajak PNS apabila istrinya mempunyai usaha dan penghasilannya digabung maka tidak boleh menggunakan formulir 1770 SS tetapi menggunakan formulir 1770 meskipun penghasilan brutonya dibawah Rp.60.000.000,-.
b.    Wajib Pajak dokter bekerja di rumah sakit swasta, selain itu juga membuka praktek dokter di rumah, maka tidak boleh menggunakan formulir 1770 SS tetapi menggunakan formulir 1770.
c.    Wajib Pajak dokter bekerja di rumah sakit negeri, selain itu juga menjadi dosen di fakultas kedokteran dan bekerja juga di rumah sakit swasta, maka tidak boleh menggunakan formulir 1770 SS tetapi menggunakan formulir 1770 S.

Kelengkapan SPT Tahunan 1770 SS adalah :
a.    Formulir 1770 SS
b.    Lampiran 1721 A1 atau bukti potong untuk karyawan swasta.
c.    Lampiran 1721 A2 dan bukti potong (kalau menerima penghasilan selain dari gaji) untuk PNS.

Referensi :
2. Peraturan Dirjend Pajak No.PER-34/PJ/2010 tentang bentuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi