Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Berbentuk Excel

Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang : 

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.. 

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60.000.000 (enam puluh juta) dalam satu tahun. 

Batasan penghasilan bruto tersebut meliputi keseluruhan penghasilan selain penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Penghasilan dari pekerjaan dapat bersumber dari satu atau lebih pemberi kerja.

Dalam hal Wajib Pajak telah kawin, penghasilan dimaksud adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak, namun tidak termasuk penghasilan istri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21, apabila pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga (KK).

Contoh Kasus :

1. Penghasilan dari 1 (satu) Pemberi Kerja dan Jumlahnya tidak melebihi Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah)

a. Arman Setya Aji telah memiliki NPWP sejak tanggal 20 Juni 2019 dan bekerja sebagai karyawan di PT. Cahaya Lodra Perkasa,

b. Selama bulan Januari 2023 sampai dengan Desember 2023 menerima gaji sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) sebulan atau Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah) setahun.

c. Arman Setya Aji boleh menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS untuk melaporkan penghasilannya selama tahun 2023.

2. Penghasilan dari 2 (dua) Pemberi Kerja dan Jumlahnya tidak melebihi Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah)

a. Tukino Adi Prawira telah memiliki NPWP sejak tanggal 12 Juli 2019.

b. Selama tahun 2023 Tukino Adi Prawira bekerja di PT. Tunas Roda Perkasa dengan gaji sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) sebulan atau Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta  rupiah) setahun, selain itu juga bekerja sebagai tenaga ahli di PT. Jala Tunda Perkasa dengan penghasilan sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) setahun.

c. Meskipun penghasilan penghasilan diperoleh dari 2 (dua) pemberi kerja, tetapi karena total selama tahun 2023 adalah sebesar Rp.56.000.000 (lima puluh enam juta rupiah) (tidak lebih dari Rp.60.000.000 setahun) walaupun bersumber dari 2 (dua) pemberi kerja, maka Tukino Adi Prawira boleh menggunakan SPT Tahunan 1770 SS untuk melaporkan penghasilannya tersebut.

3. Penghasilan dari 1 (satu) Pemberi Kerja dan Jumlahnya melebihi Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah)

a. Arman Setya Aji telah memiliki NPWP sejak tanggal 20 Juni 2019 dan bekerja sebagai karyawan di PT. Cahaya Lodra Perkasa,

b. Selama bulan Januari 2023 sampai dengan Desember 2023  menerima gaji sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sebulan atau Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) setahun.

c. Arman Setya Aji tidak boleh menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS untuk melaporkan penghasilannya selama tahun 2023, tetapi harus menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS terdiri dari : 

1. Formulir 1770 SS (Induk)

Formulir 1770 SS (Induk) terdiri dari :

a. Tahun Pajak

b. SPT Pembetulan atau tidak

c. Identitas Wajib Pajak, meliputi :

1) NPWP

2) Nama Wajib Pajak

d. Pajak Penghasilan, meliputi :

1) Penghasilan Bruto dalam Negeri Sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya.

2) Pengurangan

3) Penghasilan Tidak Kena Pajak

4) Penghasilan Kena Pajak

5) Pajak Penghasilan Terutang

6) Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh Pihak Lain

7) Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri / Pajak Penghasilan yang Lebih Dipotong

e. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari objek pajak, meliputi :

1) Dasar Pengenaan Pajak / Penghasilan Bruto Pajak Penghasilan Final.

2) Pajak Penghasilan Final Terutang

3) Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

f. Daftar Harta dan Kewajiban, meliputi :

1) Jumlah keseluruhan harta yang dimiliki pada akhir tahun.

2) Jumlah Keseluruhan kewajiban / utang pada akhir tahun pajak.

g. Pernyataan.

h. Tanggal pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS.

i. Tanda Tangan Wajib Pajak Orang Pribadi


Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS berbentuk (Excel) terdiri dari :

Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2023 (Excel) selengkapnya silahkan Download Disini 

Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2022 (Excel) selengkapnya silahkan Download Disini 

Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2021 (Excel) selengkapnya silahkan Download Disini 

Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2020 (Excel) selengkapnya silahkan Download Disini 

Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2018 (Excel) selengkapnya silahkan Download Disini 

Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2017 (Excel) selengkapnya silahkan Download Disini 

Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2016 (Excel) selengkapnya silahkan Download Disini 

Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2015 (Excel) selengkapnya silahkan Download Disini 

Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2014 (Excel) selengkapnya silahkan Download Disini 


Baca Juga : 




Pengertian Dan Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)


Referensi :