Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Strategi Direktorat Jenderal Pajak Realisasikan Target Penerimaan Pajak 2014


Target penerimaan pajak tahun 2014 telah ditetapkan dalam APBN Tahun 2014 yaitu sebesar Rp. 1.110,2 Triliun.  Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp. 115 triliun atau 11,6 % jika dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2013 yang ada dalam APBNP Tahun 2013 yaitu sebesar Rp 995,5 triliun. 

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa realisasi penerimaan pajak tahun 2013 adalah sebesar Rp 916,2 triliun atau 92,06 persen dari target penerimaan pajak dalam APBNP 2013 sebesar Rp 995,2 triliun.
Sehingga apabila kita perhatikan secara seksama, maka jumlah penerimaan pajak yang harus dikumpulkan oleh aparat pajak untuk tahun 2014 naik sebesar Rp 194,4 triliun atau 21,17 % jika dibandingan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2013 sebesar Rp 916,2 triliun. Sungguh tugas yang sangat berat mengingat tahun 2014 pertumbuhan ekonomi Indonesia dan Dunia diprediksi melambat, selain itu pelemahan rupiah yang belum berakhir akan memberikan pengaruh yang tidak sedikit kepada penurunan laba perusahaan yang pada akhirnya pembayaran pajaknya akan menurun. Apalagi jika undang-undang minerba jadi diterapkan, maka diprediksa akan menyebabkan penurunan penerimaan pajak sebesar Rp12 triliun sampai dengan Rp 14 triliun.

Namun demikian Direktorat Jenderal Pajak tidak akan gentar menghadapi tantangan tersebut. Untuk menghadapi tantangan tersebut  Direktorat Jenderal Pajak telah menyusun langkah-langkah optimalisasi penerimaan pajak tahun 2014 yang dijabarkan dalam bentuk suatu program kerja strategis, yang meliputi :

1.   Penyempurnaan Sistem Administrasi Perpajakan Untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak (WP)
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menyempurnakan cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan menggunakan internet atau dikenal dengan e-filing, meliputi SPT Masa dan SPT Tahunan PPh. Selain itu, juga akan diimplementasikan penggunaan electonic faktur (e-faktur) dalam administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di bulan Juli 2014. Perlu diketahui mulai masa pajak Januari 2014 pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Wajib Pajak tertentu wajib menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 21. Kalau untuk SPT Masa PPN telah diberlakukan sejak Juli 2013.

2.   Ekstensifikasi WP Orang Pribadi Berpendapatan Tinggi dan Menengah
Direktorat Jenderal Pajak akan melaksanakan kegiatan ekstensifikasi yang lebih fokus kepada orang pribadi yang memiliki potensi untuk membayar pajak seperti pengguna kartu kredit yang diperkirakan belum semua memiliki NPWP padahal memiliki transaksi yang besar. Sehingga diharapkan kontribusi penerimaan pajak dari Wajib Pajak Orang Pribadi akan dominan daripada penerimaan pajak dari Wajib Pajak Badan ke Wajib Pajak Orang Pribadi. Perlu diketahui di Negara-negara yang sudah maju penerimaan dari Wajib Pajak Orang Pribadi lebih besar daripada Wajib Pajak Badan. Ekstensifikasi sendiri adalah suatu program dari Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan dengan tujuan menambah jumlah Wajib Pajak yang terdaftar dan memiliki NPWP.

3.   Perluasan Basis Pajak, Termasuk Kepada Sektor-Sektor Yang Selama Ini Tidak Terlalu Banyak Digali Potensinya
Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan program penggalian potensi terhadap sektor-sektor tertentu yang belum tersentuh penggalian potensi tahun 2013 secara maksimal diantaranya sektor perdagangan (Usaha Kecil dan Menengah) yang memiliki tempat usaha di pusat-pusat perbelanjaan dan sektor properti. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa banyak pedagang yang berada di pusat-pusat perdagangan seperti Pasar Tanah Abang Jakarta yang belum membayar pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga perlu dilakukan penggalian potensi terhadap para pedagang tersebut. Penggalian potensi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi kegiatan penelitian dan pemeriksaan pajak.

4.   Optimalisasi Pemanfaatan Data dan Informasi Berkaitan dengan Perpajakan dari Institusi Lain
Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan Optimalisasi Implementasi Pasal 35A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) karena persoalan utama yang dihadapi Ditjen Pajak untuk menggali potensi pajak selama ini adalah kurangnya data eksternal yang valid. Contohnya data Wajib Pajak yang mempunyai hutang di perbankan sangat sulit diperoleh oleh Direktorat Jenderal Pajak selain itu juga bagaimana sulitnya petugas pajak memblokir rekening bank milik Wajib Pajak yang mempunyai hutang pajak, apalagi untuk memindahkan uang di rekening bank Wajib Pajak untuk melunasi hutang pajaknya. Berbeda kalau di Amerika Serikat, hal ini saya ketahui setelah menonton film The Pursuit of Happyness yang dibintangi oleh Will Smith, di film ini diceritakan bagaimana suatu ketika Chris Gardner, seorang salesman yang berhasil menjadi pialang saham kaya yang diperankan oleh Will Smith menunggak pembayaran pajaknya. Oleh kantor pajak langsung dikirimi surat pemberitahuan bahwa tunggakan pajak tersebut langsung dipotongkan ke rekening bank miliknya tanpa bisa mengelak lagi, walaupun sebenarnya uang di rekening bank tersebut jumlahnya sangat minim. Andai di Indonesia bisa seperti itu tentu penerimaan pajak akan meningkat ya.

5.   Penguatan Penegakan Hukum bagi Penghindar Pajak
Untuk memberikan rasa keadilan bagi semua Wajib Pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak akan segera melakukan tindakan penegakan hukum mulai dari pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak terhadap semua Wajib Pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar.

6.   Penyempurnaan Peraturan Perpajakan Untuk Lebih Memberikan Kepastian Hukum dan Perlakuan Yang Adil dan Wajar
Untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang adil dan wajar kepada semua Wajib Pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak telah membentuk Tim Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang akan mengkaji dan mengharmonisasi semua peraturan perpajakan yang berlaku sehingga lebih memiliki kepastian hukum dan berkeadilan. Sehingga akan meningkatan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakannya yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak di Tahun 2014 ini.

Dengan menjalankan program kerja strategis tersebut,  Direktorat Jenderal Pajak berharap kedepan kinerjanya akan semakin terarah, terfokus dan berorientasi hasil. Sehingga, target penerimaan pajak 2014 sebesar Rp. 1.110,2 Triliun akan dapat tercapai.
Semoga sukses.

Referensi :
  • Pajak.go.id