Strategi Direktorat Jenderal Pajak Realisasikan Target Penerimaan Pajak 2014
Target
penerimaan pajak tahun 2014 telah ditetapkan dalam APBN Tahun 2014 yaitu
sebesar Rp. 1.110,2 Triliun. Angka
tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp. 115 triliun atau 11,6 % jika
dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2013 yang ada dalam APBNP Tahun 2013
yaitu sebesar Rp 995,5 triliun.
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa
realisasi penerimaan pajak tahun 2013 adalah sebesar Rp 916,2 triliun atau
92,06 persen dari target penerimaan pajak dalam APBNP 2013 sebesar Rp 995,2
triliun.
Sehingga
apabila kita perhatikan secara seksama, maka jumlah penerimaan pajak yang harus
dikumpulkan oleh aparat pajak untuk tahun 2014 naik sebesar Rp 194,4 triliun
atau 21,17 % jika dibandingan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2013
sebesar Rp 916,2 triliun. Sungguh tugas yang sangat berat mengingat tahun 2014
pertumbuhan ekonomi Indonesia dan Dunia diprediksi melambat, selain itu
pelemahan rupiah yang belum berakhir akan memberikan pengaruh yang tidak
sedikit kepada penurunan laba perusahaan yang pada akhirnya pembayaran pajaknya
akan menurun. Apalagi jika undang-undang minerba jadi diterapkan, maka
diprediksa akan menyebabkan penurunan penerimaan pajak sebesar Rp12 triliun
sampai dengan Rp 14 triliun.
Namun
demikian Direktorat Jenderal Pajak tidak akan gentar menghadapi tantangan
tersebut. Untuk menghadapi tantangan tersebut Direktorat Jenderal Pajak telah menyusun langkah-langkah optimalisasi
penerimaan pajak tahun 2014 yang dijabarkan dalam bentuk suatu program kerja
strategis, yang meliputi :
1.
Penyempurnaan Sistem Administrasi
Perpajakan Untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak (WP)
Saat ini, Direktorat
Jenderal Pajak telah
menyempurnakan cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan menggunakan
internet atau dikenal dengan e-filing, meliputi SPT Masa dan SPT Tahunan PPh.
Selain itu, juga akan diimplementasikan penggunaan electonic faktur (e-faktur)
dalam administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di bulan Juli 2014. Perlu diketahui
mulai masa pajak Januari 2014 pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Wajib Pajak
tertentu wajib menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 21. Kalau untuk SPT Masa PPN
telah diberlakukan sejak Juli 2013.
2.
Ekstensifikasi WP Orang Pribadi
Berpendapatan Tinggi dan Menengah
Direktorat
Jenderal Pajak akan
melaksanakan kegiatan ekstensifikasi yang lebih fokus kepada orang pribadi yang
memiliki potensi untuk membayar pajak seperti pengguna kartu kredit yang
diperkirakan belum semua memiliki NPWP padahal memiliki transaksi yang besar.
Sehingga diharapkan kontribusi penerimaan pajak dari Wajib Pajak Orang Pribadi
akan dominan daripada penerimaan pajak dari Wajib Pajak Badan ke Wajib Pajak
Orang Pribadi. Perlu diketahui di Negara-negara yang sudah maju penerimaan dari
Wajib Pajak Orang Pribadi lebih besar daripada Wajib Pajak Badan.
Ekstensifikasi sendiri adalah suatu program dari Direktorat Jenderal
Pajak yang dilakukan dengan tujuan menambah jumlah Wajib Pajak yang terdaftar
dan memiliki NPWP.
3.
Perluasan Basis Pajak, Termasuk
Kepada Sektor-Sektor Yang Selama Ini Tidak Terlalu Banyak Digali Potensinya
Direktorat
Jenderal Pajak akan melakukan
program penggalian potensi terhadap sektor-sektor tertentu yang belum tersentuh
penggalian potensi tahun 2013 secara maksimal diantaranya sektor perdagangan
(Usaha Kecil dan Menengah) yang memiliki tempat usaha di pusat-pusat
perbelanjaan dan sektor properti. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya
bahwa banyak pedagang yang berada di pusat-pusat perdagangan seperti Pasar
Tanah Abang Jakarta yang belum membayar pajak sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya sehingga perlu dilakukan penggalian potensi terhadap para pedagang
tersebut. Penggalian potensi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal
Pajak meliputi kegiatan penelitian dan pemeriksaan pajak.
4.
Optimalisasi Pemanfaatan Data dan
Informasi Berkaitan dengan Perpajakan dari Institusi Lain
Direktorat
Jenderal Pajak akan melakukan Optimalisasi
Implementasi Pasal 35A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 Tentang KUP (Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan) karena persoalan utama yang dihadapi Ditjen
Pajak untuk menggali potensi pajak selama ini adalah kurangnya data eksternal
yang valid. Contohnya data Wajib Pajak yang mempunyai hutang di perbankan sangat
sulit diperoleh oleh Direktorat Jenderal Pajak selain itu juga bagaimana
sulitnya petugas pajak memblokir rekening bank milik Wajib Pajak yang mempunyai
hutang pajak, apalagi untuk memindahkan uang di rekening bank Wajib Pajak untuk
melunasi hutang pajaknya. Berbeda kalau di Amerika Serikat, hal ini saya
ketahui setelah menonton film The
Pursuit of Happyness yang dibintangi oleh Will Smith, di film ini diceritakan bagaimana
suatu ketika Chris Gardner, seorang salesman yang berhasil menjadi pialang
saham kaya yang diperankan oleh Will Smith menunggak pembayaran pajaknya. Oleh kantor
pajak langsung dikirimi surat pemberitahuan bahwa tunggakan pajak tersebut
langsung dipotongkan ke rekening bank miliknya tanpa bisa mengelak lagi,
walaupun sebenarnya uang di rekening bank tersebut jumlahnya sangat minim.
Andai di Indonesia bisa seperti itu tentu penerimaan pajak akan meningkat ya.
Untuk memberikan rasa keadilan bagi
semua Wajib Pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak akan segera melakukan tindakan
penegakan hukum mulai dari pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak terhadap
semua Wajib Pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar.
6.
Penyempurnaan Peraturan Perpajakan
Untuk Lebih Memberikan Kepastian Hukum dan Perlakuan Yang Adil dan Wajar
Untuk memberikan kepastian hukum dan
perlakuan yang adil dan wajar kepada semua Wajib Pajak, maka Direktorat
Jenderal Pajak telah membentuk Tim Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang akan mengkaji
dan mengharmonisasi semua peraturan perpajakan yang berlaku sehingga lebih
memiliki kepastian hukum dan berkeadilan. Sehingga akan meningkatan kepatuhan
Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakannya yang pada akhirnya akan
meningkatkan penerimaan pajak di Tahun 2014 ini.
Dengan menjalankan program kerja
strategis tersebut, Direktorat Jenderal
Pajak berharap kedepan kinerjanya akan semakin terarah, terfokus dan
berorientasi hasil. Sehingga, target penerimaan pajak 2014 sebesar
Rp. 1.110,2 Triliun akan
dapat tercapai.
Semoga sukses.
Referensi :
- Pajak.go.id