Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Penggunaan Nomor Urut pada Faktur Pajak



Tata Cara Penggunaan Nomor Urut pada Faktur Pajak Setelah 1 April 2013 selengkapnya silahkan KLIK DISINI

 Tata Cara Penggunaan Nomor Urut pada Faktur Pajak Sebelum 1 April 2013 adalah :

a.
Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak, Faktur Pajak yang tidak diisi dengan keterangan identitas pembeli BKP/JKP, atau mata uang yang digunakan dalam transaksi. Contoh :
010.000-12.00000001,
berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak statusnya adalah Normal, diterbitkan tahun 2012 dengan nomor urut 1.
020.000-12.00000002,
berarti penyerahan kepada Pemungut Bendahara Pemerintah, Faktur Pajak Normal, diterbitkan tahun 2012 dengan nomor urut 2.
010.000-12.00000003,
berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Normal, diterbitkan tahun 2012 dengan nomor urut 3, dengan mata uang asing.
011.000-12.00000004,
berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak statusnya adalah Pengganti, diterbitkan tahun 2012 dengan nomor urut 4.
b.
Penerbitan Faktur Pajak dimulai dari Nomor Urut 00000001 pada setiap awal tahun takwim, yaitu mulai Masa Pajak Januari dan secara berurutan, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak Januari dan secara berurutan, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 00000001 dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, maka Nomor Urut 00000001 (satu) dimulai pada setiap awal tahun takwim Masa Pajak Januari pada masing-masing Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabangnya, kecuali bagi Kantor Cabang yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 00000001 dimulai sejak Masa Pajak Kantor Cabang dikukuhkan. Contoh :
010.000-12.00000001,
berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, status Faktur Pajak adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Pusat, diterbitkan tahun 2012 dengan nomor urut 1.
020.000-12.00000002,
berarti penyerahan kepada Pemungut Bendahara Pemerintah, status Faktur Pajak adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Pusat , diterbitkan tahun 2012 dengan nomor urut 2.
010.001-12.00000001,
berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, status Faktur Pajak adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Cabang ke-1 (satu), diterbitkan tahun 2012 dengan nomor urut 1.
020.001-12.00000002,
berarti penyerahan kepada Pemungut Bendahara Pemerintah, status Faktur Pajak adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Cabang ke-1 (satu), diterbitkan tahun 2012 dengan nomor urut 2.
020.001-12.00000003,
berarti penyerahan kepada Pemungut Bendahara Pemerintah, status Faktur Pajak adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Pusat, diterbitkan tahun 2012 dengan nomor urut 3.
c.
Apabila sebelum Masa Pajak Januari tahun berikutnya, Nomor Urut telah habis digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (termasuk Nomor Urut di Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1), maka Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan Faktur pajak dengan Nomor Urut dimulai dari Nomor Urut 00000001 (satu). Contoh bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 :
No.
Kantor Pusat/Cabang
Kode Cabang pada
Kode Faktur Pajak
Tahun Takwim
Nomor Urut yang telah diterbitkan s.d. tanggal 16 November 2012
1.
Menado
'001'
2012
00000001 s.d. 00000040
2.
Cabang Surabaya 1
'001'
2012
00000001 s.d. 00050001
3.
Cabang Surabaya 2
'002'
2012
00000001 s.d. 99999999
00000001 s.d. 00000020
4.
Cabang Medan 1
'003'
2012
00000001 s.d. 00004979
5.
Cabang Medan 2
'004'
2012
00000001 s.d. 00099998
6.
Cabang PDKB KBN Cilincing Jakarta
'005'
2012
00000001 s.d.  00040005
7.
Cabang Surabaya 3
'006'
2012
00000001 s.d.  99999999
00000001 s.d.  00000035
8.
Cabang Medan 3
'007'
2012
00000001 s.d.  05000005

Referensi :
  • Per-13 tahun 2010 tentang bentuk faktur pajak