Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak

Tata Cara Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak adalah sebagai berikut :
 
- Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) terdiri dari 11 (sebelas) digit nomor urut yang dipisahkan oleh 2 (dua) digit tahun pembuatan pada digit keempat dan digit kelima..
 
Nomor Seri Faktur Pajak diberikan dalam bentuk blok nomor dengan jumlah sesuai sesuai dengan ketentuan dalam  PER-03/PJ/2022 Tanggal 31 Maret 2022 Tentang Faktur Pajak

Contoh:

PKP (Pengusaha Kena Pajak) meminta 100 Nomor Seri Faktur Pajak, maka Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat berupa:

a. 900.22.00000001 s.d. 900.22.00000100;

b. 900.22.99999901 s.d. 901.22.00000000;

c. 900.22.99999999 s.d. 901.22.00000098, dan sebagainya.

Nomor Seri Faktur Pajak digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan yang tertera dalam Nomor Seri Faktur Pajak mulai tanggal pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Berdasarkan contoh diatas maka Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) hanya dapat digunakan
untuk pembuatan Faktur Pajak dalam tahun 2022.

Apabila nomor seri faktur pajak yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak telah habis digunakan, maka PKP dapat meminta kembali.

Apabila nomor seri faktur pajak yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam Tahun Pajak berjalan tidak habis digunakan, maka harus dikembalikan oleh PKP ke Kantor Pelayanan Pajak bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan.

Nomor seri faktur pajak hanya boleh digunakan selama Tahun Pajak diterbitkannya Nomor seri faktur pajak tersebut. 

Misalnya Nomor seri faktur pajak yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak pada bulan Maret 2022 hanya dapat digunakan untuk transaksi selama Tahun Pajak 2022.


Baca Juga :