PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
Rangkuman/Ringkasan Dan Isi PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagai berikut :
- Rangkuman/Ringkasan PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagai berikut :
- Pasal 1 Tentang Bentuk formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, lampiran-lampiran dan petunjuk pengisiannya.
- Pasal 2 Tentang Bentuk formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S, lampiran-lampiran dan petunjuk pengisiannya.
- Pasal 3 Tentang Bentuk formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS, lampiran-lampiran dan petunjuk pengisiannya.
- Pasal 4 Tentang Bentuk formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771, lampiran-lampiran dan petunjuk pengisiannya.
- Pasal 5 Tentang Pencabutan PER-34/PJ/2009 dan PER-39/PJ/2009 serta PER-66/PJ/2009.
- Pasal 6 Tentang Saat berlakunya PER-34/PJ/2010.
- Lampiran PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 berisi bentuk formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770 S, 1770 SS, SPT Tahunan PPh Badan 1771 berserta petunjuk pengisiannya.
- Status PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 adalah sebagai berikut :
- PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 mulai berlaku sejak Tanggal 27 Juli 2010.
- PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 telah diubah dengan PER-26/PJ/2013 Tanggal 05 Juli 2013
- Peraturan Yang Perlu Diketahui :
- PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
- Lampiran PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya selengkapnya silahkan KLIK DISINI.