SE DJP No.SE-29/PJ.4/1996 Tanggal 13 Agustus 1996 Tentang PPh Terhadap Wajib Pajak Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
SE-29/PJ.4/1996 Tanggal 13 Agustus 1996 Tentang PPh Terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri mengatur tentang :
- Tarif dan Tata Cara Pembayaran PPh Terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
Status SE-29/PJ.4/1996 Tanggal 13 Agustus 1996 adalah sebagai berikut :
- SE-29/PJ.4/1996 Tanggal 13 Agustus 1996 mulai berlaku sejak Tanggal 13 Agustus 1996.
Peraturan Pajak Tentang PPh Pasal 15
- Tarif dan Tata Cara Pembayaran PPh Terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
Status SE-29/PJ.4/1996 Tanggal 13 Agustus 1996 adalah sebagai berikut :
- SE-29/PJ.4/1996 Tanggal 13 Agustus 1996 mulai berlaku sejak Tanggal 13 Agustus 1996.
Baca Juga :