Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pajak Untuk Yayasan Sekolah (Pendidikan)

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Perkenalkan nama saya Aida, admin di sebuah yayasan yang bergerak dibidang pendidikan.

Untuk yayasan yang menyelenggarakan sekolah, pajak-pajak apakah yang dikenakan untuk yayasan tersebut ?

Terima kasih atas penjelasan.

Jawaban Konsultasi Pajak :

Wajib Pajak Yayasan yang bergerak dibidang pendidikan (sekolah) secara umum mempunyai kewajiban sebagai berikut :

- Yayasan yang bergerak dibidang pendidikan Wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan menjadi Wajib Pajak Badan apabila telah memenuhi syarat subjektif dan objektif..

- Wajib Pajak mempunyai kewajiban menyetor dan melaporkan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar 10 % x 20 % x Biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan gedung/bangunan apabila membangun sendiri gedung dengan luas bangunan paling sedikit 200 m2.

- Wajib Pajak mempunyai kewajiban memotong dan menyetor serta melaporkan PPh Pasal 4 (2) atas kegiatan pembangunan gedung yang dilakukan oleh kontraktor atau pihak lain dan atas semua kegiatan jasa kontruksi lainnya.

- Wajib Pajak mempunyai kewajiban memotong dan menyetor serta melaporkan PPh Pasal 21 atas kegiatan yang merupakan objek PPh Pasal 21 termasuk gaji guru dan karyawan lain serta PPh Pasal 21 atas Jasa Arsitek pembanguan gedung tersebut.

- Wajib Pajak mempunyai kewajiban memotong dan menyetor serta melaporkan PPh Pasal 23 atas kegiatan yang merupakan objek PPh Pasal 23 antara lain atas sewa kendaraan, jasa katering, dan jasa lain objek PPh Pasal 23.

- Wajib Pajak mempunyai kewajiban menyetor serta melaporkan PPh Pasal 25 bulanan apabila ada PPh Pasal 25 yang harus disetor, kalau tidak ada hanya wajib melaporkan tiap bulan. Batas Waktu penyetoran Tanggal 15 dan Pelaporan Tanggal 20 bulan berikut.

- Wajib Pajak mempunyai kewajiban menyetor serta melaporkan SPT Tahun PPh Badan terhadap sisa lebih laba yayasan yang berasal dari objek pajak setelah dalam jangka waktu empat tahun tidak digunakan untuk pembangunan gedung dan sarana prasarana.


Hanya berkewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Nihil.


Contoh Kasus :

Yayasan Bunga Mentari adalah yayasan yang bergerak dibidang pendidikan Taman Kanak-Kanak yang beralamat di Jl. Jend. Ahmad Yani Nomor 50 Cilacap.

Kewajiban Perpajakan untuk Yayasan Bunga Mentari antara lain :

- Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan memperoleh NPWP.

- Tidak perlu mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak karena Jasa Pendidikan bukan Jasa Kena Pajak.

- Menyetor PPh Pasal 21 atas gaji karyawan dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21, apabila tidak terdapat PPh Pasal 21 yang terutang tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Januari sampai dengan November, hanya perlu lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember.

Menyetor PPh Pasal 23 apabila terdapat Pajak yang terutang dan melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi, apabila tidak terdapat PPh Pasal 23 yang terutang tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi. 

Menyetor PPh Pasal 4 ayat (2) apabila terdapat Pajak yang terutang dan melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi, apabila tidak terdapat PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi

Menyetor PPh Pasal 25 apabila terdapat Pajak yang terutang dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25, apabila tidak terdapat PPh Pasal 25 yang terutang tetap melaporkan SPT Masa PPh 25

Menyetor PPh Pasal 29 apabila terdapat Pajak yang kurang dibayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, apabila tidak terdapat PPh Pasal 29 yang terutang tetap melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.


Demikian yang dapat dijelaskan, semoga bermanfaat.


Baca Juga :