Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Penerima Pensiun Berkala Yang Dibayarkan Secara Bulanan
Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Penerima Pensiun Berkala Yang Dibayarkan Secara Bulanan adalah :
Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, yaitu :
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif
Pajak
|
sampai
dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
|
5%
(lima persen) |
di atas
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah)
|
15%
(lima belas persen) |
di atas Rp 250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah)
|
25%
(dua puluh lima persen) |
di atas Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah)
|
30%
(tiga puluh persen) |
Contoh Perhitungan PPh
Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Penerima Pensiun Berkala Yang
Dibayarkan Secara Bulanan Tahun Pajak 2021, 2020, 2019, 2018, 2017 dan 2016
:
Sutono
sebagai pensiunan yang memperoleh uang pensiun bulanan dari Dana Pensiun Mandiri
dengan status menikah tanpa anak memperoleh penghasilan bulanan berupa uang
pensiun sebesar Rp.6.000.000, setiap
bulan
PPh Pasal 21 Terutang Atas Uang Pensiun adalah :
Pensiun
1 bulan
|
:
|
6.000.000
|
Biaya
Pensiun
|
:
|
200.000
|
(5
% x 6.000.000 ) (Maksimal 200.000)
|
||
Penghasilan
Neto sebulan
|
:
|
5.800.000
|
(6.000.000-200.000)
|
||
Pensiun
1 Tahun
|
:
|
69.600.000
|
(12
x 5.800.000)
|
||
PTKP
(K/0) :
|
:
|
58.500.000
|
-Diri
Sendiri : 54.000.000
|
||
-Status
Kawin : 4.500.000
|
||
Penghasilan
Kena Pajak
|
:
|
11.100.000
|
(69.600.000
-58.500.000)
|
||
PPh
Terutang setahun
|
:
|
555.000
|
(5
% x 11.100.000)
|
||
PPh
Pasal 21 sebulan
|
:
|
46.250
|
(555.000/
12 )
|
a. PPh
Pasal 21 setahun sebesar Rp. 555.000,-
b. PPh
Pasal 21 sebulan sebesar Rp. 46.250,-
Atas pemotongan PPh Pasal 21 dari penghasilan pensiun yang dibayar bulanan, maka Sutono berhak memdapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari Dana Pensiun Mandiri.
Sutono sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan fmulir 1770 S karena memperoleh penghasilan bruto dalam 1 (satu) tahun lebih dari Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S wajib dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada tanggal 31 Maret.