Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Penerima Pensiun Berkala Yang Dibayarkan Secara Bulanan

Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Penerima Pensiun Berkala Yang Dibayarkan Secara Bulanan adalah sebagai berikut :

1. Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Penerima Pensiun Berkala Yang Dibayarkan Secara Bulanan Mulai Tahun Pajak 2023 dan 2022

Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Penerima Pensiun Berkala Yang Dibayarkan Secara Bulanan Mulai Tahun Pajak 2023 dan 2022 adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17 BAB III Tentang Penghasilan, sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
5% (lima persen)
di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
15% (lima belas persen)
di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
25% (dua puluh lima persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
30% (tiga puluh persen)
di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
35% (tiga puluh lima persen)

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Penerima Pensiun Berkala Yang Dibayarkan Secara Bulanan Tahun Pajak 2023 dan 2022

Radit Joyo Kusumo adalah pensiunan yang memperoleh uang pensiun bulanan dari Dana Pensiun Mandiri dengan status menikah tanpa anak memperoleh penghasilan bulanan berupa uang pensiun sebesar Rp.10.000.000, setiap bulan untuk Tahun 2023.

PPh Pasal 21 Terutang Atas Uang Pensiun untuk Tahun Pajak 2023 adalah :
Pensiun 1 bulan
:
10.000.000
Biaya Pensiun
:
200.000
(5 % x 10.000.000 ) (Maksimal 200.000)
Penghasilan Neto sebulan
:
9.800.000
(10.000.000-200.000)
Pensiun 1 Tahun
:
 117.600.000
(12 x 9.800.000)
PTKP (K/0) :
:
 58.500.000
-Diri Sendiri : 54.000.000
-Status Kawin : 4.500.000
Penghasilan Kena Pajak
:
59.100.000
(117.600.000 -58.500.000)
PPh Terutang setahun
:
      2.955.000
(5 % x 59.100.000)
PPh Pasal 21 sebulan
:
         246.250
(2.955.000/ 12 )

Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Dana Pensiun Mandiri atas penghasilan Radit Joyo Kusumo adalah :

a. PPh Pasal 21 setahun sebesar Rp. 2.955.000,-

b. PPh Pasal 21 sebulan sebesar Rp. 246.250,-

Atas pemotongan PPh Pasal 21 dari penghasilan pensiun yang dibayar bulanan, maka Radit Joyo Kusumo berhak memdapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari Dana Pensiun Mandiri.

Radit Joyo Kusumo sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan fmulir 1770 S karena memperoleh penghasilan bruto dalam 1 (satu) tahun lebih dari Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun Pajak 2023 wajib dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada tanggal 31 Maret 2024.


2. Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Penerima Pensiun Berkala Yang Dibayarkan Secara Bulanan Mulai Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021

Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, yaitu :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
5%
(lima persen)
di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
15%
(lima belas persen)
di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
25%
(dua puluh lima persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
30%
(tiga puluh persen)

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Penerima Pensiun Berkala Yang Dibayarkan Secara Bulanan Tahun Pajak 2021, 2020, 2019, 2018, 2017 dan 2016 :

Sutono sebagai pensiunan yang memperoleh uang pensiun bulanan dari Dana Pensiun Mandiri dengan status menikah tanpa anak memperoleh penghasilan bulanan berupa uang pensiun sebesar Rp.6.000.000, setiap bulan

PPh Pasal 21  Terutang Atas Uang Pensiun adalah :
Pensiun 1 bulan
:
6.000.000
Biaya Pensiun
:
200.000
(5 % x 6.000.000 ) (Maksimal 200.000)
Penghasilan Neto sebulan
:
5.800.000
(6.000.000-200.000)
Pensiun 1 Tahun
:
 69.600.000
(12 x 5.800.000)
PTKP (K/0) :
:
 58.500.000
-Diri Sendiri : 54.000.000
-Status Kawin : 4.500.000
Penghasilan Kena Pajak
:
11.100.000
(69.600.000 -58.500.000)
PPh Terutang setahun
:
       555.000
(5 % x 11.100.000)
PPh Pasal 21 sebulan
:
         46.250
(555.000/ 12 )

Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Dana Pensiun Mandiri atas penghasilan Sutono adalah :

a. PPh Pasal 21 setahun sebesar Rp. 555.000,-

b. PPh Pasal 21 sebulan sebesar Rp.   46.250,-

Atas pemotongan PPh Pasal 21 dari penghasilan  pensiun yang dibayar bulanan, maka Sutono berhak memdapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari Dana Pensiun Mandiri.

Sutono sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan fmulir 1770 S karena memperoleh penghasilan bruto dalam 1 (satu) tahun lebih dari Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah). 

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun  wajib dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada tanggal 31 Maret.


Pengertian Penerima Pensiun