Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan dan tidak bersifat berkesinambungan

Pengertian Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan dan yang tidak bersifat berkesinambungan

Penerima penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.


Imbalan atau penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai terdiri dari :

- Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan

Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan adalah Imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Contoh :

PT. Brevet Pajak Cahaya membayar Imbalan atau honor yang diberikan kepada Pengajar (Rusman Halim) atas pekerjaannya sebagai pengajar pajak. 
Rusman Halim berstatus bukan pegawai di PT.Brevet Pajak Cahaya dan mempunyai tugas sebagai pengajar setiap minggu sekali. 
Maka PT.Brevet Pajak Cahaya berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas honor yang diterima oleh Rusman sebagai imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan karena pekerjaannya dilakukan lebih dari satu kali dalam setahun.

- Imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan

Imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan adalah Imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Contoh :

PT. Abadi Surya Jaya membayar Imbalan atau honor yang diberikan kepada Arsitek (Aditya Rahardiansyah) atas jasa mendesain kantor yang hanya dilakukan satu kali saja dalam tahun. 
Maka PT.Abadi Surya Jaya berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas honor yang diterima oleh Aditya Rahardiansyah sebagai imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan.


Baca Juga :