Pengertian Keadaan Kahar atau Force Majeure
Yang dimaksud dengan keadaan kahar atau force majeure adalah suatu kejadian terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Yang termasuk kategori keadaan kahar atau force majeure adalah sebagai berikut :
- peperangan
- kerusuhan
- revolusi
- bencana alam
- pemogokan
- kebakaran
Yang termasuk kategori keadaan kahar atau force majeure adalah sebagai berikut :
- peperangan
- kerusuhan
- revolusi
- bencana alam
- pemogokan
- kebakaran
- Pencurian
- bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
Perlakuan Perpajakan atas terjadinya keadaan kahar atau force majeure adalah sebagai berikut :
- Apabila terjadi keadaan kahar atau force majeure terhadap suatu Barang Kena Pajak sehingga Barang Kena Pajak tersebut musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi, maka tidak mengakibatkan dilakukannya penyesuaian atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak tersebut.
- Selain itu Apabila terjadi keadaan kahar atau force majeure terhadap suatu Barang Kena Pajak atau Barang Tidak Kena Pajak sehingga Barang tersebut musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi, maka akan mengurangi Persediaan Barang dan pada akhirnya akan mengurangi Harga Pokok Penjualan.
- Yang paling penting apabila mengalami keadaan kahar atau force majeure terhadap suatu Barang Kena Pajak atau Barang Tidak Kena Pajak sehingga Barang tersebut musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi adalah perlunya mencari dokumen yang dapat mendukung terjadinya peristiwa tersebut, yaitu dokumen yang berasal dari instansi yang berwenang, misalnya bukti terjadinya kebakaran dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga :
- bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
Perlakuan Perpajakan atas terjadinya keadaan kahar atau force majeure adalah sebagai berikut :
- Apabila terjadi keadaan kahar atau force majeure terhadap suatu Barang Kena Pajak sehingga Barang Kena Pajak tersebut musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi, maka tidak mengakibatkan dilakukannya penyesuaian atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak tersebut.
- Selain itu Apabila terjadi keadaan kahar atau force majeure terhadap suatu Barang Kena Pajak atau Barang Tidak Kena Pajak sehingga Barang tersebut musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi, maka akan mengurangi Persediaan Barang dan pada akhirnya akan mengurangi Harga Pokok Penjualan.
- Yang paling penting apabila mengalami keadaan kahar atau force majeure terhadap suatu Barang Kena Pajak atau Barang Tidak Kena Pajak sehingga Barang tersebut musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi adalah perlunya mencari dokumen yang dapat mendukung terjadinya peristiwa tersebut, yaitu dokumen yang berasal dari instansi yang berwenang, misalnya bukti terjadinya kebakaran dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga :