Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Penyelenggara Kegiatan

Pengertian Penyelenggara Kegiatan 

Pengertian Penyelenggara Kegiatan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.


Contoh penyelenggara kegiatan 

Contoh penyelenggara kegiatan antara lain :

1. Perusahaan event organizer (EO).

2. Penyelenggara seminar.

3. Penyelenggara lomba.

4. Penyelenggara pameran.

5. Penyelenggara festival.

6. Penyelenggara Workshop


Kewajiban Perpajakan untuk penyelenggara kegiatan 

Kewajiban Perpajakan untuk penyelenggara kegiatan antara lain :

1. Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dengan memperoleh NPWP.

2. Salah satu kewajiban pajak dalam Surat Keterangan Terdaftar adalah sebagai Pemotong PPh Pasal 21/26.

3. Apabila Penyelenggara Kegiatan menyelenggarakan  suatu kegiatan, maka wajib melakukan pemotongan pajak PPh Pasal 21 apabila membayarkan penghasilan kepada Orang Pribadi Dalam Negeri baik yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) maupun yang belum memiliki NPWP.

4. Penyelenggara kegiatan mempunyai kewajiban menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut paling lambat tanggal 10 bulan berikut ke bank persepsi atau kantor pos. 

5. Penyelenggarakan mempunyai kewajiban melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut paling lambat tanggal 20 bulan berikut dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21.

6. Penyelenggara Kegiatan wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.


Contoh Kasus :

PT. Suara Bratajaya Musik adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang penyelenggaraan konser musik.

PT. Suara Bratajaya Musik terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 29 Januari 2018 dan salah satu kewajiban perpajakannya adalah sebagai pemotong PPh Pasal 21 (tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar).

Pada tanggal 20 Januari 2024 PT. Suara Bratajaya Musik menyelenggarakan konser musik yang diselenggarakan secara virtual dengan mengundang penyanyi.

PT. Suara Bratajaya Musik membayarkan honor kepada penyanyi pada tanggal 21 Januari 2024.

Atas pembayaran honor kepada penyanyi tersebut PT. Suara Bratajaya Musik wajib :

a. Memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh penyanyi tersebut pada tanggal 21 Januari 2024.

b. Menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 10 Pebruari 2024.

c. Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 Pebruari 2024.

d. Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada penyanyi tersebut pada saat pemotongan PPh Pasal 21 pada tanggal 21 Januari 2024.


- Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)