Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Peserta Kegiatan

Pengertian Peserta Kegiatan 

Pengertian Peserta Kegiatan adalah Orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima Pegawai Tetap dari pemberi kerja.


Jenis Peserta Kegiatan

Jenis Peserta Kegiatan terdiri dari :

1. Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya.

2. Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja, seminar, lokakarya, atau pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya.

3. Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu.

4. Peserta pendidikan, pelatihan dan magang.


Penghasilan Yang Diterima Peserta Kegiatan

Penghasilan yang diterima oleh Peserta Kegiatan, antara lain berupa :

1. Uang saku.

2. Uang representasi.

3. Uang rapat.

4. Honorarium.

5. Hadiah atau penghargaan.

6. Imbalan sejenis.


Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Peserta Kegiatan

Penghasilan yang diterima oleh Peserta Kegiatan adalah Objek PPh Pasal 21.

Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh oleh Peserta Kegiatan adalah seluruh jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan.

Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Peserta Kegiatan yaitu Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Peserta Kegiatan yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto.

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi Peserta Kegiatan  dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan.

Bagi Peserta Kegiatan yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan yang diterima oleh Peserta Kegiatan yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Pembayaran PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Peserta Kegiatan dilakukan dengan cara pemotongan PPh Pasal 21 oleh Penyelenggara Kegiatan atas penghasilan yang diterima oleh Peserta Kegiatan Tersebut.

Penyelenggara Kegiatan Wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada Peserta Kegiatan dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Penyelenggara Kegiatan Terdaftar.

PPh Pasal 21 terutang bagi Peserta Kegiatan adalah pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

PPh Pasal 21 terutang bagi Penyelengara Kegiatan sebagai Pemotong PPh Pasal 21 untuk setiap Masa Pajak.

Saat terutang bagi Penyelengara Kegiatan sebagai Pemotong PPh Pasal 21 untuk setiap Masa Pajak  adalah pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.