Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir Daftar Peredaran Bruto Tertentu Berdasarkan PP 55 Tahun 2022 Untuk Wajib Pajak Badan

Wajib Pajak Badan yang dikenai PPh Final atas penghasilan bruto dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 wajib melampirkan rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak sebagai lampiran pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Wajib Pajak badan tersebut berbentuk :

- Koperasi.

- CV (Persekutuan Komanditer)

- Firma.

- PT (Perseroan Terbatas)

- Badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama,

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Besarnya peredaran bruto tertentu merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.

Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari peredaran bruto.

Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final untuk Wajib Pajak Badan paling lama:

a. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.

b. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.


Formulir Daftar Penghasilan Bruto Tertentu Berdasarkan PP 55 Tahun 2022 Untuk Wajib Pajak Badan adalah Formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk melaporkan :

- Peredaran Bruto untuk setiap Masa Pajak.

- PPh Final untuk setiap Masa Pajak.



Formulir Daftar Penghasilan Bruto Tertentu Berdasarkan PP 55 Tahun 2022 Untuk Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2024 :

Nama Wajib Pajak :

NPWP :

Alamat :

Bulan
Peredaran Bruto
Pajak Penghasilan Final
Januari

 

 

Februari

 

 

Maret

 

 

April

 

 

Mei

 

 

Juni

 

 

Juli

 

 

Agustus

 

 

September

 

 

Oktober

 

 

November

 

 

Desember

 

 

Jumlah

 

 



Formulir Daftar Penghasilan Bruto Tertentu Berdasarkan PP 55 Tahun 2022 Untuk Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2024 berbentuk excel silahkan DOWNLOAD DISINI


Baca Juga :





Referensi :