Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Badan Apabila SPT Tahunan PPh Badan Tahun Lalu Dilaporkan Pada Bulan April
Oleh karena itu perlu untuk mengetahui bagaimana cara menghitung dan berapa besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sehingga tidak lebih atau tidak kurang.
A. Wajib Pajak Badan Yang Wajib Membayar Angsuran PPh Pasal 25
Wajib Pajak Badan Yang Wajib Membayar Angsuran PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak Badan yang dalam menghitung PPh (Pajak Penghasilan) terutang berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan dalam penghitungan angsuran Pasal 25 berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
B. Pengertian Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Badan
Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Badan adalah Besarnya angsuran pajak penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Badan untuk setiap bulan dari Masa Pajak Januari sampai dengan Masa Pajak Desember.
C. Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Badan Tahun 2020 Apabila SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 Disampaikan Pada Bulan April 2020 tetapi Wajib Pajak tidak Memanfaatkan Fasilitas Pengurangan PPh Pasal 25 berdasarkan (PMK Nomor 86/PMK.03/2020) dan (PMK Nomor 110/PMK.03/2020).
1. Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Badan Tahun 2020 Apabila SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 Disampaikan Pada Bulan April 2020 dan Wajib Pajak tidak Memanfaatkan Fasilitas Pengurangan PPh Pasal 25 berdasarkan (PMK Nomor 86/PMK.03/2020) dan (PMK Nomor 110/PMK.03/2020).
a. Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Badan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2020 adalah sebesar Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember Tahun 2019.
b. Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Badan untuk Masa Pajak April sampai dengan Desember 2020 adalah sebesar Angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan Tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22 % (dua puluh dua) persen.
2. Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Badan Tahun 2020 Apabila SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 Disampaikan Pada Bulan April 2020 tetapi Wajib Pajak tidak Memanfaatkan Fasilitas Pengurangan PPh Pasal 25 berdasarkan (PMK Nomor 86/PMK.03/2020) dan (PMK Nomor 110/PMK.03/2020).
a. Data Dasar Perhitungan PPh Pasal 25
PT. Langgeng Jaya Motor terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak tanggal 20 Maret 2010.
Sejak tahun 2017 PT.Langgeng Jaya Motor dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan menggunakan tarif Pajak Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 dilaporkan pada tanggal 27 April 2020.
Peredaran Usaha Bruto untuk Tahun 2019 sebesar Rp.34.379.980.000 (tiga puluh empat milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Kredit Pajak PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 sebesar Rp.19.546.789 (sembilan belas juta lima ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Penghasilan Kena Pajak Tahun 2019 sebesar Rp.387.657.000 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
Angsuran PPh Pasal 25 Bulan Desember 2019 sebesar Rp.6.540.000 (enam juta lima ratus empat puluh ribu rupiah)
b. Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Masa Januari sampai dengan Maret 2020
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh PT. Langgeng Jaya Motor dari Januari sampai dengan Maret 2020 adalah sebesar Rp.6.540.000 setiap bulan.
Januari : Rp.6.540.000
Pebruari : Rp.6.540.000
Maret : Rp.6.540.000
c. Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Masa April sampai dengan Masa Desember 2020
Uraian | Jumlah |
Penghasilan Kena Pajak | 387.657.000 |
PPh Terutang tarif 22 % | 79.330.790 |
Kredit Pajak | 19.546.789 |
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 | 59.784.001 |
Angsuran PPh Pasal 25 | 4.982.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh PT. Langgeng Jaya Motor dari April sampai dengan Desember 2020 adalah sebesar Rp. 4.982.000 setiap bulan.
Penjelasan
Penjelasan Perhitungan PPh Terutang :
PKP dari SPT Tahunan 2019 : 387.657.000
PKP dapat fasilitas : 4.800.000.000 / 34.379.980.000 x 387.657.000 = 54.123.173
PKP tidak dapat fasilitas : 387.657.000 - 54.123.173 = 333.533.827
PPh Terutang Dapat Fasilitas : 54.123.173 x 11 % = 5.953.530
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas : 333.533.827 x 22 % = 73.377.260
Total PPh Terutang : 5.953.530 + 73.377.260 = 79.330.790
Penjelasan Perhitungan Dasar Angsuran PPh Pasal 25 :
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 : 79.330.790 - 19.546.789 = 59.784.001
Penjelasan Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 :
Angsuran PPh Pasal 25 per bulan : 59.784.001/12 = 4.982.000
D. Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Badan Tahun 2020 Apabila SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 Disampaikan Pada Bulan April 2020 dan Wajib Pajak Memanfaatkan Fasilitas Pengurangan PPh Pasal 25 berdasarkan (PMK Nomor 86/PMK.03/2020) dan (PMK Nomor 110/PMK.03/2020).
1. Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Badan Tahun 2020 Apabila SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 Disampaikan Pada Bulan April 2020 dan Wajib Pajak Memanfaatkan Fasilitas Pengurangan PPh Pasal 25 berdasarkan (PMK Nomor 86/PMK.03/2020) dan (PMK Nomor 110/PMK.03/2020).
a. Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Badan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2020 adalah sebesar Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember Tahun 2019.
b. Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Badan untuk Masa Pajak April sampai dengan Juni 2020 adalah sebesar Angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan Tarif Pajak Penghasilan sebesar 22 % (dua puluh dua) persen kemudian dikurangi lagi dengan 30 % (tiga puluh persen) (PMK Nomor 86/PMK.03/2020).
c. Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Badan untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2020 adalah sebesar Angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan Tarif Pajak Penghasilan sebesar 22 % (dua puluh dua) persen kemudian dikurangi lagi dengan 50 % (lima puluh persen) (PMK Nomor 110/PMK.03/2020).
2. Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Badan Tahun 2020 Apabila SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 Disampaikan Pada Bulan April 2020 dan Wajib Pajak Memanfaatkan Fasilitas Pengurangan PPh Pasal 25 berdasarkan (PMK Nomor 86/PMK.03/2020) dan (PMK Nomor 110/PMK.03/2020).
a. Data Dasar Perhitungan PPh Pasal 25
PT. Surya Abadi Ganendra terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak
tanggal 17 Juni 2011.
Sejak tahun 2016 PT. Surya Abadi Ganendra dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan menggunakan tarif Pajak Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 dilaporkan pada tanggal 15 April 2020.
Peredaran Usaha Bruto untuk Tahun 2019 sebesar Rp.27.623.345.000 (dua puluh tujuh milyar enam ratus dua puluh tiga juta tiga ratus enpat puluh lima ribu rupiah).
Kredit Pajak PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 sebesar Rp. 14.652.500 (empat belas juta enam ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Penghasilan Kena Pajak Tahun 2019 sebesar Rp.265.897.000 (dua ratus enam puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
Angsuran PPh Pasal 25 Bulan Desember 2019 sebesar Rp.5.327.000 (lima juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah)
b. Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Masa Januari sampai dengan Desember 2020
b.1. Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Masa Januari sampai dengan Maret 2020
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar
oleh PT. Surya Abadi Ganendra dari
Januari sampai dengan Maret 2020 adalah sebesar Rp.5.327.000 setiap bulan.
Januari :
Pebruari :
Maret :
b.2. Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Masa April sampai dengan Masa Juni 2020
Uraian |
Jumlah |
Peredaran
Usaha |
27.623.345.000 |
Penghasilan
Kena Pajak |
265.897.000 |
PPh
Terutang Tarif 22 % |
53.414.790 |
Kredit
Pajak |
14.652.500 |
Dasar
Angsuran PPh Pasal 25 |
38.762.290 |
Angsuran
PPh Pasal 25 Tanpa Pengurangan |
3.230.191 |
Pengurangan
30 % |
969.057 |
Angsuran
PPh Pasal 25 Fasilitas 30 % |
2.261.134 |
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh PT. Surya Abadi Ganendra dari April sampai dengan Juni 2020 adalah sebesar Rp. 2.261.134 untuk setiap bulan.
Penjelasan
Penjelasan Perhitungan PPh Terutang :
Peredaran Usaha Tahun 2019 : 27.623.345.000
PKP dari SPT Tahunan 2019 : 265.897.000
PKP dapat fasilitas : 4.800.000.000 / 27.623.345.000 x 265.897.000 = 46.203.876
PKP tidak dapat fasilitas : 265.897.000 - 46.203.876 = 219.693.124
PPh Terutang Dapat Fasilitas : 46.203.000 x 11 % = 5.082.330
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas : 219.693.000 x 22 % = 48.332.460
Total PPh Terutang : 5.082.330 + 48.332.460 = 53.414.790
Penjelasan Perhitungan Dasar Angsuran PPh Pasal 25 :
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 : 53.414.790 - 14.652.500 = 38.762.290
Penjelasan Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 :
Angsuran PPh Pasal 25 per bulan tanpa pengurangan 30 % : 38.762.290/12 = 3.230.191
Pengurangan 30 % : 3.230.191 x 30 % = 969.057
Angsuran PPh Pasal 25 per bulan Masa April sampai dengan Juni 2020 : 3.230.191 - 969.057 = 2.261.134.
b.3. Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Masa Juli sampai dengan Masa Desember 2020
Uraian | Jumlah |
Peredaran Usaha | 27.623.345.000 |
Penghasilan Kena Pajak | 265.897.000 |
PPh Terutang Tarif 22 % | 53.414.790 |
Kredit Pajak | 14.652.500 |
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 | 38.762.290 |
Angsuran PPh Pasal 25 Tanpa Pengurangan | 3.230.191 |
Pengurangan 50 % | 1.615.095 |
Angsuran PPh Pasal 25 Fasilitas 50 % | 1.615.095 |
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh PT. Surya Abadi Ganendra dari April sampai dengan Juni 2020 adalah sebesar Rp. 2.261.134 untuk setiap bulan.
Penjelasan
Penjelasan Perhitungan PPh Terutang :
Peredaran Usaha Tahun 2019 : 27.623.345.000
PKP dari SPT Tahunan 2019 : 265.897.000
PKP dapat fasilitas : 4.800.000.000 / 27.623.345.000 x 265.897.000 = 46.203.876
PKP tidak dapat fasilitas : 265.897.000 - 46.203.876 = 219.693.124
PPh Terutang Dapat Fasilitas : 46.203.000 x 11 % = 5.082.330
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas : 219.693.000 x 22 % = 48.332.460
Total PPh Terutang : 5.082.330 + 48.332.460 = 53.414.790
Penjelasan Perhitungan Dasar Angsuran PPh Pasal 25 :
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 : 53.414.790 - 14.652.500 = 38.762.290
Penjelasan Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 :
Angsuran PPh Pasal 25 per bulan tanpa pengurangan 50 % : 38.762.290/12 = 3.230.191
Pengurangan 50 % : 3.230.191 x 50 % = 1.615.095
Angsuran PPh Pasal 25 per bulan Masa Juli sampai dengan Desember 2020 : 3.230.191 - 1.615.095 = 1.615.095
Angsuran Pajak PPh Pasal 25 harus
dibayarkan atau disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan
berikut.
Apabila tanggal 15 merupakan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran atau penyetoran pajak tersebut dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pembayaran atau penyetoran angsuran PPh Pasal 25 dilakukan melalui Bank
Persepsi atau Kantor Pos.
Pelaporan Angsuran PPh Pasal 25
Angsuran PPh Pasal 25 harus dilaporkan
paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Apabila Angsuran PPh Pasal 25 telah dibayarkan, berarti dianggap telah melaporkan.
Referensi :
1. Pasal 25 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).