Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Badan Apabila SPT Tahunan PPh Badan Tahun Lalu Dilaporkan Pada Bulan April
Salah satu kewajiban pajak sebagai Wajib Pajak Badan adalah membayar angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan dari Masa Januari sampai dengan Desember.
Oleh karena itu perlu untuk mengetahui bagaimana cara menghitung dan berapa besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sehingga tidak lebih atau tidak kurang.
Pada kesempatan kali ini akan dibahas tentang angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan apabila SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan pada bulan April, yaitu meliputi :
A. Wajib Pajak Badan Yang Wajib Membayar Angsuran PPh Pasal 25.
B. Pengertian Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Badan.
C. Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Badan Tahun 2024 Apabila SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 Disampaikan Pada Bulan April 2024.
A. Wajib Pajak Badan Yang Wajib Membayar Angsuran PPh Pasal 25
Wajib Pajak
Badan Yang Wajib Membayar Angsuran PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak Badan yang
dalam menghitung PPh (Pajak Penghasilan) terutang berdasarkan Pasal 17 dan Pasal
31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan perubahannya Tentang Pajak Penghasilan dan dalam
penghitungan angsuran Pasal 25 berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 dan perubahannya Tentang Pajak Penghasilan.
Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Badan adalah Besarnya angsuran pajak penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Badan untuk setiap bulan dari Masa Pajak Januari sampai dengan Masa Pajak Desember.
C. Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Badan Tahun 2024 Apabila SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 Disampaikan Pada Bulan April 2024.
Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Badan Tahun 2024 Apabila SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 Disampaikan Pada Bulan April 2024 adalah sebagai berikut :
a. Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Badan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2024 adalah sebesar Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember Tahun 2023.
b. Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Badan untuk Masa Pajak April sampai dengan Desember 2024 adalah sebesar Angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023 dengan Tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22 % (dua puluh dua) persen sesuai Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
PT. Langgeng Jaya Motor terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak tanggal 20 Maret 2010.
Sejak tahun 2017 PT.Langgeng Jaya Motor dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan menggunakan tarif Pajak Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan perubahannya Tentang Pajak Penghasilan.
a. Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Badan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2024 adalah sebesar Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember Tahun 2023.
b. Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Badan untuk Masa Pajak April sampai dengan Desember 2024 adalah sebesar Angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023 dengan Tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22 % (dua puluh dua) persen sesuai Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Badan Tahun 2024 Apabila SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 Disampaikan Pada Bulan April 2024.
1. Data Dasar Perhitungan PPh Pasal 25
1. Data Dasar Perhitungan PPh Pasal 25
Sejak tahun 2017 PT.Langgeng Jaya Motor dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan menggunakan tarif Pajak Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan perubahannya Tentang Pajak Penghasilan.
SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 dilaporkan pada tanggal 27 April 2024.
Peredaran Usaha Bruto untuk Tahun 2023 sebesar Rp.34.379.980.000 (tiga puluh empat milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Kredit Pajak PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 sebesar Rp.19.546.789 (sembilan belas juta lima ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Penghasilan Kena Pajak Tahun 2023 sebesar Rp.387.657.000 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
Angsuran PPh Pasal 25 Bulan Desember 2023 sebesar Rp.6.540.000 (enam juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).
2. Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Masa Januari sampai dengan Maret 2023
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh PT. Langgeng Jaya Motor dari Januari sampai dengan Maret 2024 adalah sebesar Rp.6.540.000 setiap bulan berdasarkan angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2023.
Januari : Rp.6.540.000
Pebruari : Rp.6.540.000
Maret : Rp.6.540.000
3. Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Masa April sampai dengan Masa Desember 2024.
Uraian | Jumlah |
Penghasilan Kena Pajak | 387.657.000 |
PPh Terutang tarif 22 % | 79.330.790 |
Kredit Pajak | 19.546.789 |
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 | 59.784.001 |
Angsuran PPh Pasal 25 | 4.982.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh PT. Langgeng Jaya Motor dari April sampai dengan Desember 2024 adalah sebesar Rp. 4.982.000 setiap bulan.
Penjelasan
Penjelasan Perhitungan PPh Terutang :
PKP dari SPT Tahunan 2023 : 387.657.000
PKP dapat fasilitas : 4.800.000.000 / 34.379.980.000 x 387.657.000 = 54.123.173
PKP tidak dapat fasilitas : 387.657.000 - 54.123.173 = 333.533.827
PPh Terutang Dapat Fasilitas : 54.123.173 x 11 % = 5.953.530
PPh Terutang Tidak Dapat Fasilitas : 333.533.827 x 22 % = 73.377.260
Total PPh Terutang : 5.953.530 + 73.377.260 = 79.330.790
Penjelasan Perhitungan Dasar Angsuran PPh Pasal 25 :
Dasar Angsuran PPh Pasal 25 : 79.330.790 - 19.546.789 = 59.784.001
Penjelasan Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 :
Angsuran PPh Pasal 25 per bulan : 59.784.001/12 = 4.982.000
Angsuran Pajak PPh Pasal 25 harus dibayarkan atau disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikut.
Apabila tanggal 15 merupakan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran atau penyetoran pajak tersebut dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pembayaran atau penyetoran angsuran PPh Pasal 25 dilakukan melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos.
Pelaporan Angsuran PPh Pasal 25
Angsuran PPh Pasal 25 harus dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Apabila Angsuran PPh Pasal 25 telah dibayarkan, berarti dianggap telah melaporkan.
Baca Juga :
Referensi :