Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Contoh Dan Cara Pengisian Dan Pembetulan SPT Masa PPN 1111

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Perkenalkan nama saya Tutiana

Pak,saya mau tanya cara pengisian dan pembetulan SPT Masa PPN 1111 yang benar. 

Terima Kasih


Jawaban Konsultasi Pajak :

Berdasarkan Pasal 8 Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membetulkan SPT Masa PPN 1111 yang telah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (PKP) tersebut terdaftar, dengan ketentuan sebagai berikut :

- Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT Masa PPN 1111 yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

- Dalam hal pembetulan SPT Masa PPN 1111 menyatakan lebih bayar, pembetulan  harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.


Untuk Contoh Dan Cara Pengisian Dan Pembetulan SPT Masa PPN 1111 silahkan KLIK DISINI


Baca Juga :

Tanya Jawab SPT Masa PPN