Contoh dan Cara Pengisian Pembetulan SPT Masa PPN 1111 (Pembetulan)
Data sebelum pembetulan :
PT. ABC (Pengusaha Kena Pajak) dalam bulan Januari 2012 mempunyai transaksi sebagai berikut :
a. PT.ABC terdaftar di KPP Pratama Purwokerto (bukan data sebenarnya) dengan identitas sebagai berikut :
1. Nama PKP : PT.ABC
2. NPWP : 01.345.565.5-521.000
3. Alamat : Jl.Nanas No.1 Purwokerto
4. Direktur : Aditya
b. Tanggal 05 Januari 2012 membeli besi dengan faktur pajak :
1. No.Faktur Pajak : 010.000.12.00000008
2. Tanggal Faktur Pajak : 05 Januari 2012
3. PKP Penjual : PT.ADDA
4. NPWP Penjual : 01.253.565.5-521.000
5. Alamat : Jl.Markisa No.5 Purwokerto
6. DPP PPN Masukan : 500.000.000
7. PPN Masukan : 50.000.000
8. Jenis Barang : Besi
c. Tanggal 29 Januari 2012 menyerahkan Jasa Konstruksi (pembuatan gedung kantor) kepada bendahara pemerintah dengan data sebagai berikut :
1. Nama Penerima Jasa Konstruksi : Bendahara X
2. NPWP : 00.125.564.5-521.000
3. Alamat : Jl.Mawar No.5 Purwokerto
4. No.Faktur Pajak : 020.000.12.00000001
5. Tanggal Faktur Pajak : 29 Januari 2012
6. Nilai Kontrak : 880.000.000
7. DPP PPN Keluaran : 800.000.000
8. PPN Keluaran : 80.000.000
9. SSP disetor oleh pemungut : 30 Januari 2012
10. Jenis barang/Jasa : Pembangunan Gedung Kantor
Perhitungan PPN :
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : 800.000.000
Pajak Keluaran (10 % x 800.000.000) : 80.000.000
Pajak Masukan : 50.000.000
Dikurangi Yang dipungut Pemungut : 80.000.000 –
PPN Kurang / Lebih Bayar : (50.000.000)
Jadi untuk SPT Masa PPN Masa Januari 2012 Lebih Bayar sebesar 50.000.000.
Atas Lebih bayar tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya/Masa lainnya atau diminta kembali atau Restitusi
Pada Tanggal 05 Maret 2012 PT.ABC menerima faktur pajak masukan yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN 1111 Masa Januari 2012, sehingga harus melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN 1111 Masa Januari 2012
Data Tambahan untuk Pembetulan :
a. Ada pajak masukan yang belum dilaporkan sehingga dilakukan pembetulan terhadap SPT Masa PPN 1111 Masa Januari 2012.
b. Data Faktur Pajak masukan yang baru diterima :
1. Tanggal 15 Januari 2012 membeli Semen dengan faktur pajak :
2. No.Faktur Pajak : 010.000.12.00000004
3. Tanggal Faktur Pajak : 15 Januari 2012
4. PKP Penjual : CV.Maju
5. NPWP Penjual : 01.345.265.5-521.000
6. Alamat : Jl.Apel No.10 Purwokerto
7. DPP PPN Masukan : 100.000.000
8. PPN Masukan : 10.000.000
9. Jenis Barang : Semen
Perhitungan PPN setelah pembetulan :
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : 800.000.000
Pajak Keluaran (10 % x 800.000.000) : 80.000.000
Pajak Masukan : 60.000.000
Dikurangi Yang dipungut Pemungut : 80.000.000 –
PPN Kurang / Lebih Bayar : (60.000.000)
Jadi untuk SPT Masa PPN 1111 Pembetulan Masa Januari 2012 Lebih Bayar sebesar 60.000.000.
Atas Lebih bayar tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya/Masa lainnya atau diminta kembali atau Restitusi
Contoh dan Cara Pengisian SPT Masa PPN 1111 Pembetulan
Dapat di download di
Contoh dan Cara Pengisian SPT Masa PPN 1111 Pembetulan
Artikel Terkait :
Dasar hukum :