Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Apabila Isteri Mempunyai Penghasilan Tidak Tetap dan Dapat Bukti Potong PPh Pasal 21

Pertanyaan Konsultasi Pajak : 

Penanya : Kristina

Pak mau tanya untuk isteri yang mempunyai penghasilan tidak tetap dan dapat bukti potong pasal 21, dimasukkan ke kolom mana ya ?


Jawaban Konsultasi Pajak :

Apabila Suami sebagai Pegawai Negeri/Karyawan Swasta, Isteri mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja, maka Suami melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S, penghasilan isteri adalah final dan dimasukan pada lampiran 1770 S-II bagian A angka 13 (bukti potong PPh Pasal 21 dilampirkan).
 
Apabila Suami sebagai Pegawai Negeri/Karyawan Swasta, Isteri mempunyai penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, maka Suami melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S, penghasilan neto isteri digabung dengan penghasilan neto suami dan dimasukan pada Induk 1770 S angka 1, 1770 S-I bagian C (bukti potong PPh Pasal 21 dilampirkan sebagai kredit pajak).
 
PTKP adalah Kawin Isteri bekerja (K/I) ditambah berapa anak.
 
Apabila Suami sebagai Pengusaha/Pekerjaan Bebas, Isteri mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja, maka Suami melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 , penghasilan isteri adalah final dan dimasukan pada lampiran 1770 -III bagian A angka 15 (bukti potong PPh Pasal 21 dilampirkan).
 
Apabila Suami sebagai Pengusaha/Pekerjaan Bebas, Isteri mempunyai penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, maka Suami melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, penghasilan neto isteri digabung dengan penghasilan neto suami dan dimasukan pada Induk 1770 angka 2, 1770 I bagian C dan 1770 II bagian A (bukti potong PPh Pasal 21 dilampirkan sebagai kredit pajak).
 
PTKP adalah Kawin Isteri bekerja (K/I) ditambah berapa anak.


Referensi :

- Peraturan Pajak Tentang SPT Tahunan