Bagaimana Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Wajib Pajak Pensiunan
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Perkenalkan nama saya Upie, baru saja pensiun sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Mohon informasi pak, kalau pensiunan yang mempunyai NPWP apakah wajib lapor pajak SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang digunakan oleh wajib pajak pensiunan adalah sebagai berikut :
b. Untuk wajib pajak pensiunan yang mempunyai penghasilan bruto lebih dari 60.000.000 setahun dari pensiun, mempunyai penghasilan lain, bekerja ditempat lain atau mempunyai penghasilan final kecuali bunga bank dan bunga koperasi menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S.
c. Untuk wajib pajak pensiunan yang selain menerima penghasilan dari pensiun juga mempunyai penghasilan lain dari usaha menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 .
Cara pengisian SPT Tahunan untuk pensiunan PNS dan TNI/POLRI adalah sebagai berikut :
1. Penghasilan neto diisikan pada Formulir 1770 angka 2.
2. Penghasilan neto dan bruto diisikan pada Formulir 1770-I bagian C.
3. Data 1721-A2 diisikan pada Formulir 1770-II
4. Fotocoy 1721-A2 dilampirkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770.
b. Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dilakukan dengan cara mengisikan data 1721-A2 di :
1. Penghasilan neto diisikan pada Formulir 1770 S angka 1.
2. Data 1721-A2 diisikan pada Formulir 1770 S –I bagian C.
3. Fotocoy 1721-A2 dilampirkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S.
c. Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS dilakukan dengan cara mengisikan keterangan pekerjaan sebagai pensiunan dan 1721-A2 hanya dilampirkan saja
Untuk
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S selain melaporkan penghasilan
dari pensiunan, juga melaporkan penghasilan dari lainnya.
Untuk
pensiunan selain PNS dan TNI/POLRI lampiran yang harus dilampirkan dalam
pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah fotocopy 1721-A1
Baca Juga :