Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Dan Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) 1770 SS Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Berstatus Pegawai/Karyawan Yang Tidak Bekerja

Berdasarkan PER DJP No.PER-34/PJ/2010 dan perubahannya tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Berstatus Pegawai / Karyawan Yang Dalam Tahun 2023 Tidak Bekerja tidak diatur secara khusus menggunakan formulir apa, tetapi menurut pendapat saya dapat menggunakan :

a. Formulir 1770 SS.

b. Formulir 1770


Kelengkapan SPT Tahunan 1770 SS Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Berstatus Pegawai/Karyawan Yang Tidak Bekerja adalah :

a. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS (sudah diisi)


Contoh Kasus :

Susmono telah bekerja di CV. Abadi Mulya sejak Tahun 2000.

Susmono telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan.

Setiap Tahun selalu melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS

Mulai bulan Januari 2023 Susmono telah berhenti sebagai karyawan CV. Abadi Mulya dan selama tahun 2023 tidak memiliki penghasilan.

Untuk melaporkan kewajiban perpajakan tahun 2023 dapat menggunakan formulir 1770SS.


Data :

Nama : Susmono

NPWP : 05.432.876.0-522.000

Status : K/0 (Kawin tidak memiliki tanggungan anak) Rp.58.500.000

Harta : 

- Rumah dengan harga perolehan : 59.000.000

- Sepeda Motor dengan harga perolehan 10.000.000


Cara Pengisian :

- Tahun Pajak : diisi 2023

- Nama : diisi Susmono

- NPWP : diisi 05.432.876.0-522.000

-  Penghasilan Bruto dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan dan Penghasilan Netto dalam Negeri Lainnya : diisi 0

-  Pengurangan : disi 0

-  Penghasilan Tidak Kena Pajak : disi K/0 : 58.500.000

- Penghasilan Kena Pajak : diisi 0

- PPh Terutang : diisi 0

- PPh yang dipotong pihak lain : diisi 0

- PPh yang harus dibayar sendiri : diisi 0

- Penghasilan Final : diisi 0

- Harta : diisi 69.000.000


Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Berstatus Karyawan yang sudah tidak bekerja lagi Tahun 2023 silahkan KLIK DISINI